Dua Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Suap HGB Summarecon

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto. Keduanya merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Summarecon, Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9/2026), Fahd digiring ke mobil tahanan pada pukul 17.22 WIB dengan raut wajah muram. Lima menit berselang, Arif Sugiyanto juga keluar dari gedung tersebut.

Saat dipanggil oleh wartawan dengan sebutan ‘Gus’, Arif sempat menolak. “Jangan Gus, jangan Gus. Makasih, makasih ya,” ujarnya singkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fahd dan Arif diperiksa sebagai tersangka pada hari itu. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah diperoleh penyidik dalam kasus tersebut. “Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal, baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” jelas Budi.

Budi menambahkan, penyidik juga mendalami keterangan keduanya mengenai barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan pasca-OTT. “Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi,” imbuhnya.

KPK Belum Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dari hasil OTT terkait suap HGB Summarecon Bogor. Namun, hingga kini KPK belum merinci ke mana aliran dana ratusan miliar tersebut akan disalurkan.

Sebelumnya, KPK sempat menyatakan telah memperoleh barang bukti petunjuk terkait aliran uang dalam perkara korupsi ini. Bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan (mengenai bukti petunjuk aliran uang),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Budi menjelaskan, barang bukti tersebut masih dalam proses telaah dan analisis oleh penyidik. Ia juga belum dapat memastikan posisi Lampri dalam aliran uang tersebut, apakah sebagai penerima atau pemberi.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa setiap barang bukti yang ditemukan akan segera dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini. “Pasca-dilakukan penggeledahan, tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan,” urainya.

Diketahui, penggeledahan di rumah Lampri di wilayah Bekasi menghasilkan temuan berupa bukti percakapan (chat) terkait dugaan aliran uang dalam kasus ini. “Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (19/9).

Delapan Tersangka dalam Kasus Suap HGB

Dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar. Jumlah ini tercatat sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan OTT oleh KPK.

Tinggalkan komentar