DPR Dorong RUU Sisdiknas Hilangkan Sekat Status dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Komisi X DPR RI menyerap aspirasi organisasi pendidikan untuk menyempurnakan RUU Sisdiknas, menekankan pentingnya kesetaraan status, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh guru di Indonesia.

DPR Dorong RUU Sisdiknas Hilangkan Sekat Status dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Foto: Ilustrasi guru PNS. (Chat GPT)

JAKARTA – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah berupaya menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Proses penyempurnaan ini dilakukan dengan menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari organisasi-organisasi pendidikan yang ada di Indonesia, khususnya terkait tata kelola dan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para guru.

Salah satu fokus utama dalam penyempurnaan ini adalah upaya untuk menghilangkan perbedaan status yang selama ini melekat pada guru di Indonesia. Saat ini, guru masih dibeda-bedakan berdasarkan status kepegawaiannya, seperti guru ASN, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta, hingga guru honorer.

Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menekankan harapannya agar ke depannya seluruh guru di Indonesia dapat terbebas dari sekat-sekat status tersebut. RUU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan bagi seluruh pendidik. “Saya punya cita-cita di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru. Guru Indonesia. Tidak ada guru ASN, guru paruh waktu guru swasta, atau guru honorer. Sudah, guru saja,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram DPR RI, Sabtu (10/10/2026).

Aspirasi Penyempurnaan RUU Sisdiknas tentang Guru

Dalam rapat kerja yang diselenggarakan pada Rabu (7/10/2026), beberapa organisasi pendidikan seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) telah menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka. Para perwakilan organisasi tersebut sepakat bahwa regulasi pendidikan yang tertuang dalam RUU Sisdiknas tidak hanya penting untuk mengatur soal status guru, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan krusial lainnya.

Permasalahan yang disorot meliputi kesejahteraan, perlindungan, jenjang karier, serta pemerataan guru di seluruh Indonesia. Masing-masing organisasi memaparkan aspirasi spesifik mereka:

  • Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong penguatan lima pilar utama guru, yaitu kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan guru. Mereka juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN).
  • Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar RUU Sisdiknas tidak hanya berfokus pada status kepegawaian guru, melainkan juga mengutamakan pemenuhan hak atas layanan pendidikan yang adil. JPPI juga menekankan perlunya memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan guru.
  • Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) menyoroti pentingnya menghentikan diskriminasi terhadap guru swasta. Perisai mendorong agar guru swasta mendapatkan kesetaraan akses kesejahteraan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta memastikan tidak ada lagi status guru yang menggantung.

Seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh organisasi guru dan pemerhati pendidikan ini telah diterima dengan baik oleh Komisi X DPR RI. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI juga menyetujui bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh hanya berhenti pada pengaturan status guru semata. Sebagai induk regulasi pendidikan di Indonesia, undang-undang ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret terhadap persoalan nyata yang dihadapi guru di lapangan. “Komisi X DPR RI mendorong agar RUU (Sisdiknas) ini tidak berhenti pada pengaturan status guru, tetap mampu menjawab persoalan nyata di lapangan serta memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem pendidikan,” tegas perwakilan Komisi X DPR RI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *