MLKI Minta RUU Sisdiknas Jamin Kesetaraan Pendidikan Penghayat Kepercayaan

JAKARTA – Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) menyuarakan aspirasinya terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MLKI mendorong agar RUU Sisdiknas dapat mengakomodasi pendidikan bagi para penghayat kepercayaan secara menyeluruh dan inklusif.

Presidium MLKI, Endang Retno Lastani, menyatakan bahwa pengaturan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu disesuaikan dengan kedudukan konstitusionalnya. Hal ini penting demi memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan layanan pendidikan, dan menunjukkan penghormatan negara terhadap hak konstitusional siswa penghayat kepercayaan.

“Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia memandang perlu bahwa Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memperoleh pengaturan yang sesuai dengan kedudukan konstitusionalnya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan layanan pendidikan, serta mencerminkan penghormatan negara terhadap hak konstitusional siswa/murid Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Endang Retno Lastani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR, Senin (21/9/2026).

MLKI menolak usulan agar pengaturan pendidikan kepercayaan hanya ditempatkan dalam Penjelasan Pasal 73 ayat (1) huruf j RUU Sisdiknas. Penempatan tersebut menyatakan bahwa muatan pelajaran Kepercayaan diberikan dalam muatan wajib seni, adat, dan budaya bagi murid penganut kepercayaan.

Menurut MLKI, penempatan itu tidak mencerminkan kedudukan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai sistem keyakinan yang dijamin konstitusional berdasarkan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

MLKI menjelaskan bahwa saat ini layanan Pendidikan Kepercayaan dilaksanakan berdasarkan Permendikbud No. 27 tahun 2016. Permendikbud ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum terkait layanan pendidikan kepercayaan yang belum terakomodir dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.

Dengan adanya pembahasan perubahan UU Sisdiknas, MLKI berpendapat bahwa Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa seharusnya dapat dikuatkan dengan mengakomodirnya dalam RUU Sisdiknas.

“Hal ini menunjukkan bahwa negara konsisten dalam memberikan pengakuan atas kesetaraan layanan kepada siswa/murid penghayat kepercayaan,” tambah Retno.

MLKI merekomendasikan agar RUU Sisdiknas secara eksplisit mencantumkan rumusan “Pendidikan keagamaan dan pendidikan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan keagamaan. Pasal-pasal yang dimaksud meliputi pasal 1, pasal 73, serta pasal 159 hingga 164. Hal ini bertujuan agar hak peserta didik penghayat memiliki dasar hukum yang tegas dan setara.

Selain itu, MLKI berharap RUU Sisdiknas mengakomodir penguatan layanan pendidikan melalui pemetaan kebutuhan, pembentukan formasi, pengangkatan, dan penempatan guru Pendidikan Kepercayaan. Pemanfaatan lulusan program studi yang relevan juga diharapkan sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Usulan dan rekomendasi MLKI tidak dimaksudkan untuk menyamakan identitas agama dan kepercayaan, melainkan untuk memastikan kesetaraan pemenuhan hak konstitusi, kepastian layanan, mutu pembelajaran, serta ketersediaan tenaga pendidik bagi peserta didik penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Retno.

Tinggalkan komentar