Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membuka kembali pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Periode pendaftaran akan berlangsung hingga Selasa, 6 Oktober 2026, memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) untuk mengajukan bantuan pendidikan.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa pemberian bantuan kepada mahasiswa PTS merupakan perluasan program yang ditujukan bagi mereka yang berkuliah di program studi terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta. “Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU,” ujar Nahdiana, dikutip dari laman Pemprov Jakarta, Senin (5/10/2026).
Syarat Indeks Prestasi (IP) Semester dalam Pendaftaran KJMU
Pendataan KJMU bertujuan untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi tepat sasaran sesuai Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Salah satu kriteria utama adalah Indeks Prestasi (IP) semester atau IPS, baik bagi pendaftar baru maupun penerima lanjutan. Berikut rinciannya:
- Mahasiswa PTN: Memiliki IP semester minimal 2,75 dari skala 4,00, berlaku selama dua semester berturut-turut, kecuali untuk mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
- Mahasiswa PTS: Memiliki IP semester minimal 3,00 dari skala 4,00, berlaku selama dua semester berturut-turut, kecuali untuk mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.
Syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk Pendaftar KJMU Lanjutan
Bagi calon penerima KJMU lanjutan yang menempuh program profesi, terdapat ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang D4 atau S1:
- Mahasiswa PTN: IPK minimal 2,75 dari skala 4,00, dikecualikan bagi penyandang disabilitas.
- Mahasiswa PTS: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, dikecualikan bagi penyandang disabilitas.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta menyatakan bahwa penerima lanjutan dapat terus menerima bantuan KJMU hingga lulus jenjang pendidikan, asalkan memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan.
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 untuk Penerima Baru
Calon penerima baru harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut, kecuali murid Sekolah Rakyat.
- Merupakan lulusan satuan pendidikan menengah negeri, swasta, atau Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
- Dinyatakan telah diterima di perguruan tinggi melalui jalur reguler.
- Perguruan tinggi yang dimaksud adalah PTN di bawah Kemendiktekristek maupun Kemenag, atau PTS yang terakreditasi di bawah LLDikti wilayah 3 (Jakarta) dengan program studi terakreditasi minimal C/Baik.
- Mahasiswa harus kuliah di program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
- Memenuhi syarat IPK yang telah ditentukan.
- Pengajuan harus dilakukan paling lambat pada semester 4 perkuliahan.
Syarat Pendaftaran KJMU bagi Calon Penerima Lanjutan
Untuk calon penerima lanjutan jenjang D3, D4, dan S1, syaratnya adalah:
- Terdaftar di PTN (Kemendiktekristek atau Kemenag) atau PTS terakreditasi (LLDikti wilayah 3 Jakarta) dengan prodi minimal terakreditasi C/Baik melalui jalur reguler.
- Memenuhi syarat IP semester minimal yang ditetapkan.
Sementara itu, bagi calon penerima lanjutan program profesi:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1 sebelumnya.
- Terdaftar pada DTKS atau merupakan penerima manfaat panti asuhan.
- Telah lulus seleksi atau diterima di PTN atau PTS yang memenuhi kriteria akreditasi seperti di atas.
- Memenuhi ketentuan IPK yang berlaku.
Cara Mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2026
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi P4OP:
- Akses laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
- Buat akun pendaftaran.
- Lengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat yang diperlukan.
- Unggah dokumen-dokumen pendaftaran yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi dan penetapan penerima yang akan diumumkan melalui keputusan gubernur.
P4OP juga melakukan verifikasi dengan mempertimbangkan variabel lain, seperti kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0852-1124-7089 pada hari kerja, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Komentar