JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Prof Dr med. dr Setiawan, mengungkapkan bahwa kesempatan akses ke jenjang pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan. Salah satu penyebab utamanya adalah rata-rata lama studi siswa di Indonesia yang baru mencapai 9,5 tahun, yang membuat mereka tidak memenuhi syarat atau “eligible” untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Rata-rata lama studinya hanya 9,5 (tahun), jadi banyak yang sebetulnya tidak bisa, tidak eligible untuk pendidikan tinggi. Artinya, kesempatan kita untuk mendapatkan mahasiswa yang lebih besar itu menjadi lebih kecil karena memang tidak bisa lanjut, gitu ya,” ujar Setiawan dalam Diskusi Nasional “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas” pada Kamis (22/10/2026).
Setiawan menekankan pentingnya undang-undang yang dapat mendukung pembiayaan pendidikan secara memadai. Hal ini krusial untuk memastikan target wajib belajar 12 tahun dapat tercapai. “Jadi yang spirit yang harus semakin didorong dengan undang-undang yang baru ini adalah komitmen kita bersama untuk mendukung pembiayaan pendidikan yang memungkinkan pencapaian target wajib belajar 12 tahun pun ternyata tidak tercapai karena baru 9,5 tahun,” imbuhnya.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Kesempatan Akses Pendidikan Tinggi
Kesempatan akses belajar merupakan elemen integral dari sistem pendidikan. Setiawan menyatakan bahwa jika wajib belajar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh anak, maka akses ke pendidikan tinggi juga akan semakin terbuka lebar.
“Nah, ini yang memang sekali lagi menjadi satu kesatuan pendidikan ini tidak saja di pendidikan tinggi di ujung, tapi juga di pendidikan dasar dan menengah agar masyarakat kita punya kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu wajib belajarnya, gitu,” ucapnya. Menurutnya, kementerian dan lembaga dapat menjalankan tugasnya secara konsisten jika mereka fokus pada domain utama masing-masing, sementara aspek pendidikan secara menyeluruh merupakan tugas kementerian tertentu.
“Baik itu di dasarnya, menengahnya, tadi untuk KPI utamanya adalah wajib belajar 12 atau sekarang akan menjadi 13 tahun (ditambah PAUD),” lanjutnya.
Pendidikan Tidak Selalu Dikaitkan dengan Pekerjaan
Lebih lanjut, Setiawan menyoroti bahwa orientasi pendidikan tidak selamanya harus terikat langsung dengan prospek pekerjaan. Pendidikan pada hakikatnya adalah kewajiban fundamental untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dan bagi kami juga tentu akses ya sebanyak mungkin, tidak selalu dikaitkan dengan pekerjaan, tetapi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, gitu. Bahwa akses pendidikan tinggi untuk membangun peradaban, gitu ya, tidak hanya perspektif ekonomi, gitu ya, tapi pada aspek yang lebih luas, gitu ya,” tuturnya.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki standar nasional yang berfungsi sebagai alat ukur dan penjamin mutu. Prinsip utamanya adalah penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
“Pada Permen yang baru itu sangat didorong penguatan SPMI-nya atau internal ya, sistem penjaminan mutunya dan juga penguatan data melalui PDDikti yang memang dituntut juga sebagai National Information Center, gitu,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Jadi kita kalau akan ada proses rekognisi global, maka syaratnya adalah penguatan di National Information Center-nya, gitu ya. Jadi sebenarnya dua itu. Nah, nanti tentunya akan memudahkan proses akreditasi sehingga generasi bisa lebih efektif dan efisien dan menjadi konsumsi publik, gitu, menjadi terinformasi yang sifatnya terbuka.”
Komentar