Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan meluncurkan tiga kebijakan baru terkait tata kelola guru yang mulai berlaku pada tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar, terutama bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru berstatus non-ASN.
Salah satu kebijakan utama adalah peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi guru PPPK penuh waktu. Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat 242.482 guru PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu. Mulai 1 Januari 2027, seluruh guru ini akan diangkat menjadi penuh waktu secara otomatis tanpa melalui seleksi atau tes tambahan.
“Kebijakan kami yang nanti 2027 mulai diberlakukan yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen di Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Kebijakan kedua yang akan diluncurkan adalah kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikdasmen. Sementara itu, kebijakan ketiga masih berkaitan dengan seleksi CPNS, di mana guru yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS akan tetap mempertahankan statusnya sebagai guru non-ASN.
“Kemudian guru non-ASN itu dapat ikut tes PNS dan kemudian mereka yang tidak lulus tes PNS itu tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” jelas Mu’ti.
Jaminan Guru Non-ASN Tidak akan Di-PHK
Terkait kekhawatiran adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru non-ASN, Menteri Mu’ti memberikan jaminan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. Ia menegaskan bahwa jaminan ini akan diperkuat dengan peraturan yang memiliki dasar hukum yang kuat, bukan sekadar surat edaran.
“Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” tegas Mu’ti.
Bocoran Seleksi CPNS di Kemendikdasmen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani telah memberikan indikasi mengenai adanya seleksi CPNS di lingkungan Kemendikdasmen pada tahun 2027. Seleksi ini dibuka bagi guru non-ASN atau guru honorer yang memenuhi persyaratan.
Kemendikdasmen saat ini juga tengah mengusulkan dua skema terkait penataan guru honorer, yaitu melalui jalur PPPK maupun PNS. “Ada formasi di tahun 2027 itu pasti. Hanya jumlahnya apakah bisa mengakomodasi semua honorer, itu belum tentu. Karena untuk formasi 2027 itu semua untuk CPNS. Yang untuk CPNS itu ada mekanisme seleksi yang pasti. Jika teman-teman guru itu bisa mengerjakan dengan baik dan memiliki sertifikat pendidik, itu kan kunci,” kata Nunuk.
Nunuk menambahkan, tidak semua guru non-ASN memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PNS. Oleh karena itu, usulan dua skema, yakni PPPK dan PNS, sedang diajukan. “Kami juga punya data, tidak semua guru non-ASN itu bisa memenuhi syarat untuk ikut seleksi PNS. Tapi apakah nanti ada dua skema, misalnya PPPK dan PNS, sedang kami usulkan,” jelasnya, seperti dikutip dari detikEdu.
Komentar