275 SMA Terkendala Penyaluran BOSP Tahap 2 Akibat Data Belum Lengkap

Sebanyak 275 SMA belum siap menerima BOSP tahap 2 karena data belum lengkap. Segera penuhi syarat salur sebelum 25 Oktober 2026.

275 SMA Terkendala Penyaluran BOSP Tahap 2 Akibat Data Belum Lengkap
Dana BOS. Foto: Kemendikdasmen

JAKARTA – Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap 2 tahun 2026 menghadapi kendala. Hingga 30 September 2026, tercatat masih ada 275 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang belum dapat menerima dana tersebut karena belum melengkapi data yang disyaratkan.

Direktorat SMA Kemendikdasmen mengingatkan melalui unggahan di Instagram @direktorat.sma bahwa dana BOSP tahap 2 tidak dapat disalurkan jika sekolah tidak segera memenuhi syarat salur. Ketidaklengkapan data ini tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Rincian Sekolah yang Belum Siap Menerima BOSP

Jumlah 275 sekolah yang belum siap menerima BOSP tahap 2 tersebar di berbagai wilayah. Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan masing-masing mencatat 38 sekolah yang belum memenuhi syarat. Diikuti oleh Jawa Barat dengan 25 sekolah, Banten 17 sekolah, dan Kepulauan Riau 14 sekolah. Provinsi lain yang juga memiliki sekolah terkendala meliputi Jawa Timur (13 sekolah), Nusa Tenggara Barat (13 sekolah), Nusa Tenggara Timur (11 sekolah), Jambi (10 sekolah), dan Sumatera Utara (9 sekolah).

Selain itu, data juga menunjukkan adanya kendala di Sumatera Selatan (8 sekolah), Papua Pegunungan (7 sekolah), Bengkulu (6 sekolah), Kalimantan Tengah (6 sekolah), Maluku (6 sekolah), dan Sulawesi Utara (6 sekolah). Sejumlah sekolah juga tercatat di DI Yogyakarta, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Riau (masing-masing 5 sekolah). DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Papua masing-masing melaporkan 4 sekolah yang belum siap, sementara Jawa Tengah, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara masing-masing 3 sekolah. Bali memiliki 2 sekolah yang belum siap, dan Kalimantan Utara serta Lampung masing-masing 1 sekolah.

Dokumen yang Perlu Dilengkapi untuk Pencairan BOSP

Bagi sekolah yang masih terkendala, terdapat beberapa dokumen dan laporan yang harus dilengkapi untuk memenuhi syarat pencairan BOSP tahap 2. Pertama, sekolah wajib melampirkan laporan keseluruhan tahun 2026. Ini mencakup laporan tahun 2025 yang sudah lengkap 12 bulan dan telah dikonfirmasi oleh dinas pendidikan. Bagi penerima BOSP Kinerja 2025, laporan BOSP Kinerja 2025 juga harus sudah diselesaikan.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) pada laporan sesuai dengan saldo dana yang tersedia di satuan pendidikan. Kedua, laporan realisasi tahap 1 tahun 2026 harus sudah mencapai minimal 50% dari pagu penyaluran tahap 1.

Mekanisme Penyaluran Dana BOSP

Dana BOSP merupakan alokasi khusus nonfisik dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu pembiayaan operasional pendidikan di sekolah. Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, penyaluran dana ini dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Rekening penerima dana harus menggunakan nama satuan pendidikan dan diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dana yang masuk ke rekening ini kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dicatatkan dalam sistem Rekening Satuan Pendidikan. Batas akhir pengisian data dan berkas syarat pencairan dana BOSP tahap 2 adalah 25 Oktober 2026. Kemendikdasmen mengimbau agar sekolah segera berkoordinasi dengan penanggung jawab BOSP di dinas atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing untuk memastikan data segera dilengkapi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *