Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya penyelesaian masalah ketimpangan agraria yang masih berlangsung di Indonesia.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyatakan bahwa undang-undang baru ini dirancang untuk mengatasi akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas. Fokus utama aturan ini mencakup pengaturan mengenai kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.
“Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Iman Sukri dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (22/9/2026). Ia menambahkan bahwa penyelesaian pembahasan RUU ini merupakan upaya konkret untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.
Dalam undang-undang ini, diatur pembentukan sebuah lembaga penyelenggara reforma agraria yang akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, akan dibentuk pula Dewan Pengawas yang bertugas menjamin kinerja lembaga penyelenggara berjalan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
15 Poin Krusial dalam UU Reforma Agraria
Undang-undang baru ini memuat 15 poin penting yang menjadi landasan dalam pengaturan reforma agraria di Indonesia:
- Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya, dengan prioritas pemanfaatan bagi subjek reforma agraria.
- Perencanaan reforma agraria yang meliputi peta jalan yang memuat arah kebijakan, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
- Penetapan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanismenya, yang mempertimbangkan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kemiskinan, dan penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
- Pengaturan objek reforma agraria, termasuk tanah hasil penyelesaian konflik maupun non-konflik, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
- Penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
- Pembentukan Dewan Pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
- Mekanisme penyelesaian konflik agraria yang efektif, transparan, dan berkeadilan, mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
- Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
- Perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping, pelapor, saksi, dan penerapan prinsip persetujuan berdasarkan informasi yang jelas tanpa paksaan.
- Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi tanah dan menjamin pemerataan.
- Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
- Sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
- Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.
- Ketentuan pidana dan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, serta integrasi penyelenggaraan yang telah berjalan ke dalam sistem UU ini.
- Laporan kinerja dan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI minimal satu kali dalam setahun.