Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk dijadikan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 195 anggota dewan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal. Turut hadir pula Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pendapat dari berbagai fraksi terkait usulan revisi UU KADIN yang berasal dari inisiatif Komisi VI DPR.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis, Cucun Ahmad Syamsurizal kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Ia menanyakan apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usul DPR RI.
Menanggapi pertanyaan tersebut, para anggota dewan yang hadir serentak menyatakan persetujuan mereka dengan jawaban “Setuju”. Dengan demikian, revisi UU KADIN secara resmi akan berlanjut sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif dari DPR RI.