DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh wakil ketua lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Suasana rapat menunjukkan persetujuan mayoritas peserta terhadap pengesahan RUU tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan perwakilan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Baleg DPR yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, memaparkan sejumlah substansi perubahan yang terkandung dalam RUU tersebut. Pemerintah telah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas lebih lanjut oleh DPR.

Substansi utama RUU yang disampaikan meliputi:

  • Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, dengan prioritas pemanfaatan bagi subjek reforma agraria.
  • Perencanaan reforma agraria yang terstruktur melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
  • Penetapan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanismenya, termasuk mempertimbangkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
  • Objek dan subjek reforma agraria yang mencakup tanah dari penyelesaian konflik maupun non-konflik, serta kelompok penerima prioritas seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
  • Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
  • Pembentukan dewan pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
  • Mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, transparan, dan berkeadilan, mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
  • Penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah, pemberian tanah pengganti, dan kepastian hukum.
  • Pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
  • Penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, dengan prinsip persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan.
  • Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
  • Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh tahapan penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
  • Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi data penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
  • Pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk integrasi penyelenggaraan yang telah berjalan ke dalam sistem undang-undang ini.

Tinggalkan komentar