Jakarta – Perdebatan mengenai nomenklatur badan baru yang akan mengurus pengaturan reforma agraria muncul dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah, melalui Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), meminta agar persoalan ini ditunda untuk konsultasi lebih lanjut.
Ketegangan terjadi saat rapat di Baleg DPR RI, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026), ketika membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyoroti ketidakjelasan Pasal 11 RUU tersebut yang tidak mencantumkan nama spesifik badan yang dimaksud.
“Izin pimpinan ini kembali tadi ini, jadi kita penetapan objek reforma agraria sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 dilakukan oleh berdasarkan keputusan instansi pemerintah, yang mana ini?” tanya Sturman, yang kemudian dijawab oleh Wakil Ketua Baleg lainnya, Iman Sukri, dengan menyebut “BRAN”.
Sturman mempertanyakan mengapa nomenklatur BRAN tidak disebutkan secara langsung dalam Undang-Undang, mengingat kedudukan UU yang lebih tinggi dari peraturan presiden (perpres). “Kok capek kali kita nunggunya itu.. Loh ya nggak. Kita kan buat Undang-Undang, kok nunggu perpres. Ya aneh. Yang buat Undang-Undang kan kita, turunan Undang-Undang itu baru perpres, PP dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya,” tegas Sturman.
Menanggapi hal tersebut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengacu pada Undang-Undang Kementerian Negara, khususnya Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa lembaga non-struktural atau lembaga pemerintah lainnya berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan presiden atau peraturan perundang-undangan. “Sehingga demikian dari sini sejak adanya UU ini maka kemudian di UU mana pun itu kita tidak pernah bicara tentnag nomenklatur badan institusi apapun dalam sebuah UU. Sehingga kemudian ini kita batasi sehingga kalau suatu saat kita, karena ini urusannya urusan eksekutif, jadi kalau suatu saat presiden berkehendak misal ‘oh saya rasanya nggak pas dengan nama ini’ bisa diubah kapan saja dengan perpres, tapi kalau itu ada di UU pak, nama, ini cuma nomenklatur saja sebetulnya, bukan tugasnya,” papar Bambang.
Ketua Baleg, Bob Hasan, menanyakan apakah fungsi dan kewenangan badan tersebut tetap ada. Bambang memastikan bahwa fungsi dan kewenangan tersebut tetap ada. Namun, Iman Sukri berpendapat bahwa UU yang dirujuk kurang relevan karena ayat sebelumnya menyebutkan pembentukan badan tidak sepenuhnya diserahkan ke presiden.
Bambang kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kebebasan dalam menamai badan tersebut. “Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh,” jelas Bambang.
Bob Hasan menyetujui usulan Wamensesneg dan mengusulkan penulisan badan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia juga meminta perdebatan mengenai hal ini tidak diperpanjang.
Anggota Baleg lainnya, Benny K Harman, meminta pemerintah untuk mendiskusikan kembali nomenklatur nama tersebut. Wamensesneg Bambang kembali menegaskan arahan Presiden agar nomenklatur tidak diatur dalam undang-undang. “Betul-betul Pak. untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” ujar Bambang.
Meskipun beberapa anggota Baleg tetap meminta agar nomenklatur diterapkan dalam UU Reforma Agraria, Wamensesneg Bambang akhirnya meminta penundaan. “Mohon izin Pak ini karena ini kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi ya pak, kami mohon waktu Pak untuk konsultasi karena kalau nggak kami nggak berani mutusin ini pak, jadi kami pending aja pak, terima kasih Pak,” tutur Bambang.
Iman Sukri kemudian menanggapi, “Iya Pak sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya.”