DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Undang-undang baru ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif atas berbagai permasalahan agraria yang kompleks di Indonesia.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyatakan bahwa undang-undang ini akan memfasilitasi penyelesaian konflik terkait kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Ia menekankan bahwa pengesahan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam mengatasi akar persoalan ketimpangan agraria. “Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Iman Sukri dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (22/9/2026).
Secara umum, undang-undang baru ini mencakup 15 poin penting yang mengatur berbagai aspek krusial. Di antaranya adalah penetapan lokasi prioritas reforma agraria, mekanisme restitusi tanah, serta pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang termarjinalkan. Kelompok tersebut meliputi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Salah satu poin yang cukup signifikan adalah pembentukan badan baru bernama Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN).
Menindaklanjuti pengesahan undang-undang ini, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menyusun aturan turunan. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria menjadi salah satu prioritas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menuntaskan penyusunan Perpres tersebut. “Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria,” kata Nusron.
Selain isu agraria, berita lain datang dari Solok, Sumatera Barat, di mana banjir bandang menerjang kawasan sekitar kantor Bupati Solok pada Senin malam, 21 September 2026. Sejumlah kantor pemerintahan mengalami kerusakan, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Bapelitbang, serta gedung DPRD Kabupaten Solok.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok bersama unsur TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan evakuasi warga terdampak ke posko pengungsian. Akses jalan Solok-Padang di kawasan Arosuka juga terputus akibat material banjir bandang. Kasat Lantas Polres Solok Iptu Akbar Kharisma Tanjung mengimbau pengendara untuk mencari jalur alternatif.
Sementara itu, kasus influenza di Indonesia dilaporkan kembali meningkat. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa virus H1N1pdm09 menjadi jenis influenza yang paling banyak ditemukan. Virus ini sebenarnya sudah dikenal sejak pandemi flu 2009 dan masih beredar sebagai salah satu jenis flu musiman. Peningkatan kasus ini memicu kembali perhatian masyarakat terhadap influenza dan munculnya istilah “super flu” yang ramai dibicarakan.