JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Said Abdullah, menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru saat ini belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Said menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Ia berpendapat bahwa perubahan produk hukum yang terlalu sering dapat justru menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan pelaku pasar.
“Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, kami memandang belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, sebab kita telah memilikinya,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Lebih lanjut, Said memaparkan bahwa UU P2SK telah mencakup berbagai aspek krusial dalam sektor keuangan. Pengaturan tersebut meliputi penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Aturan ini telah menjangkau antara lain; (a) penguatan kelembagaan dengan penataan kewenangan pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, (b) memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen, (c) memberi ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, dan (d) menjangkau produk keuangan digital seperti; aset kripto, finansial teknologi, dan bulion,” ujarnya.
UU P2SK juga dinilai telah memberikan ruang pengaturan yang lebih luas untuk berbagai subsektor keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan. Said menekankan bahwa pemberlakuan UU P2SK yang belum genap tiga tahun ini belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya.
Said mengkhawatirkan wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru dapat memberikan sinyal negatif kepada pasar mengenai ketidakstabilan regulasi. Hal ini dapat memaksa pelaku pasar untuk terus beradaptasi, mengubah model bisnis, dan melakukan investasi baru, padahal mereka baru saja menyesuaikan diri pasca-UU P2SK.
“Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, kita khawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah ubah dengan cepat, padahal dari pemberlakuan UU P2SK tahun 2023 berkonsekuensi terhadap para pelaku pasar untuk menyesuaikan diri, termasuk merubah model bisnis, serta investasi baru,” tutur Said.
Ia menambahkan, perubahan regulasi yang terlalu cepat dapat membebani pelaku pasar dengan biaya penyesuaian tambahan, terutama ketika sektor keuangan sedang menghadapi tekanan eksternal seperti kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat, The Fed.
“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” ujarnya.
Said berpendapat bahwa fokus saat ini seharusnya diarahkan pada penyusunan aturan turunan dari UU P2SK tahun 2023. Selain itu, penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan perlu didorong, mencakup Bank Indonesia, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia, serta para pelaku pasarnya.
“Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023, sehingga yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan aturan seharusnya didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Said menyatakan bahwa pemerintah dan DPR belum memiliki kajian mendalam mengenai pelaksanaan UU P2SK yang dapat menjadi dasar evaluasi.
“Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” kata Said.
“Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” pungkasnya.