RUU Reforma Agraria Disahkan di DPR, Dihadiri Ratusan Delegasi Masyarakat

Jakarta – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (22/9/2026) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria menjadi undang-undang. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini turut dihadiri oleh ratusan delegasi masyarakat yang disebut sebagai ‘fraksi balkon’.

Sebanyak 139 delegasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil hadir dalam rapat tersebut. Rinciannya, 125 orang berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 10 orang dari Urban Poor Consortium, dan 4 orang dari Serikat Petani Indonesia. Delegasi KPA sendiri datang dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi para delegasi. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka menunjukkan komitmen DPR dalam menumbuhkembangkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan undang-undang.

“Diskusi hampir tiap hari kita berdiskusi di Baleg, termasuk juga diskusi-diskusi di luar DPR, terima kasih atas masukannya. Ini menunjukkan bahwa meaningful public participation benar-benar kita tumbuh kembangkan, kita tradisikan agar kualitas undang-undang kita makin baik dari tahun ke tahun,” ujar Iman Sukri.

Selain pengesahan RUU Reforma Agraria, rapat paripurna hari itu juga membahas pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Agenda lain yang dibahas adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Tinggalkan komentar