Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah keduanya menyampaikan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Tiga hakim konstitusi menyampaikan pandangannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu malam (23/9/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU untuk menjelaskan lebih rinci mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran. Ia mempertanyakan apakah verifikasi tersebut hanya terbatas pada dokumen penyetaraan ijazah atau mencakup keseluruhan dokumen pencalonan. “Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu ya? Dokumen apa yang Anda verifikasi ya? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh apa, kementerian pendidikan, itu dirjen pendidikan dasar dan menengah, ya, yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada, tetapi dalam bukti Pihak Terkait itu terlampir, ya. Atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi, ya, atas keseluruhan dokumen?” ujar Arsul Sani.
Arsul Sani menutup catatannya dengan mengutip Surat Ali ‘Imran ayat 13, menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari setiap kejadian untuk demokrasi ke depan. “Supaya clear ini, ya. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat, ya, demokrasi kita ke depan,” katanya.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra berdialog langsung dengan KPU dan Bawaslu. Ia menanyakan apakah KPU pernah mendatangi Dinas Pendidikan Nasional (Dipnas) untuk melakukan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjawab bahwa KPU tidak mendatangi Dipnas karena sudah menerima surat keterangan. “Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.
Saldi Isra kemudian mendesak KPU untuk menjelaskan instrumen lain yang digunakan untuk menyatakan dokumen Gibran memenuhi persyaratan, selain surat penyetaraan. KPU menyatakan hanya menggunakan surat penyetaraan tersebut sebagai dasar karena dianggap dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Saldi Isra meminta KPU menyerahkan semua dokumen pembahasan internal terkait persyaratan pendidikan Gibran untuk menjadi bahan pertimbangan Mahkamah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditanya oleh Saldi Isra apakah Bawaslu juga melakukan hal serupa dengan KPU, yakni tidak mendatangi Dipnas. Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu tidak datang karena tidak memiliki informasi sama sekali. Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat proses pemilihan legislatif, Bawaslu tidak diperbolehkan membawa ponsel dan kamera oleh KPU saat diberikan akses masuk ke ruangan di Hotel Borobudur. Hal ini menjadi salah satu alasan Bawaslu mengajukan aduan kode etik kepada KPU pada tahun 2023.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah norma Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dibuat khusus untuk Pilpres 2024 atau merupakan norma yang berlaku umum. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa norma tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU sebelumnya untuk pilpres dan pilkada, serta mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyetaraan pendidikan tinggi.
Namun, ketika ditanya oleh Hakim Saldi Isra apakah materi yang menyatakan calon presiden atau wakil presiden dengan penyetaraan ijazah luar negeri sudah ada dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya, Idham Holik menjawab “Belum, Yang Mulia.” Hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan spesifik tersebut memang baru diterapkan pada Pilpres 2024.
Menanggapi masukan dari para hakim, Ketua MK Suhartoyo mempersilakan KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis jika diperlukan, atau jika jawaban yang telah disampaikan di persidangan dianggap sudah cukup.