Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menyatakan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak lagi menjadi masalah karena telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi sambil tertawa saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (24/9/2026).
Jokowi kemudian memaparkan riwayat pendidikan Gibran. Ia menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikannya di Singapura.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jokowi menambahkan bahwa Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Menurutnya, UTS Insearch merupakan program ‘pathway’ sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” tegasnya.
Menanggapi permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli, turut menanggapi gugatan di MK tersebut. Ia menilai gugatan itu sebagai manuver politik yang tidak beradab.
“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira, ini adalah manuver-manuver politik yang nggak beradab,” ujar Raja Juli di Istana, Kamis (24/9/2026).
Raja Juli mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia merasa heran jika ada pihak yang masih mempersoalkan pendidikan Gibran di tengah situasi tersebut.
“Saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini. Masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa jadi ijazah Jan Ethes,” sindirnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meminta Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/9) malam.
Para pemohon mendalilkan telah menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif secara terstruktur, sistematis, dan terencana. Pemohon menyebutkan adanya perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Pemohon juga mendalilkan adanya surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat, hanya kurang dari 1 hari, yaitu kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019. Hingga permohonan diajukan, belum ada bukti dokumen kelulusan yang mendasarinya.
“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi,” ujar Denny Indrayana.