Hanura Usulkan DKPP Punya Wewenang Pidana dalam RUU Pemilu

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah menjadi fokus pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan penguatan kewenangan dalam aturan yang baru.

Rio menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu seharusnya tidak hanya terpaku pada isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semata. Ia mendorong agar peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjadi isu penting yang diangkat dalam diskusi.

“Jadi menurut kami, karena Undang-Undang Pemilu sedang disusun, sebaiknya tidak hanya mengurusi soal PT saja, mengurusi soal sistem pemilu saja, proporsional tertutup atau terbuka, tapi juga bagian dari kesuksesan pemilu akan datang, itu adalah bagaimana penyelenggara pemilu itu juga bekerja dengan baik, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/9/2026).

Lebih lanjut, Rio mengemukakan bahwa wewenang DKPP perlu diperkuat. Penguatan ini tidak hanya terbatas pada pemberian sanksi administratif, melainkan juga kemampuan untuk membawa sebuah kasus ke ranah pidana.

“DKPP selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, itu juga diberikan kewenangan, tidak hanya sekadar memberikan peringatan, kemudian men-score, atau paling berat memecat komisioner KPU ketika melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak,” jelas Rio.

Menurutnya, jika terindikasi adanya pelanggaran pidana atau gratifikasi yang kemudian menimbulkan gejolak, DKPP seharusnya memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum.

“Tapi kalau memang diduga ada pelanggaran pidana di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, maka DKPP tidak hanya sekadar memberhentikan, tapi bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskan itu ke pihak penegak hukum. Dan yang terjadi selama ini tidak diberikan kewenangan untuk itu,” tutur Rio.

Rio menekankan bahwa momentum pembahasan RUU Pemilu harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas para penyelenggara pemilu di Indonesia.

“Jadi jangan ribut soal PT saja. Penyelenggaranya nggak benar, tapi kualitas demokrasi juga tidak seperti yang kita inginkan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar