KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap Hak Guna Bangunan
KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Bogor dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan. Total Rp 106,3 miliar disita.
KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Bogor dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan. Total Rp 106,3 miliar disita.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyusul hadir dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
KPK mengungkapkan penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi peringatan dini sebelum OTT di Kementerian ATR/BPN. Total Rp 106,3 miliar disita.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap pengurusan HGB lahan Bogor. Uang Rp 106,3 miliar disita.
KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini di rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Bogor.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara setelah namanya disebut dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon oleh KPK. Ia menyatakan menghormati proses hukum.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan menyita uang Rp 106,3 miliar terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan dan layanan pertanahan lainnya.
KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan Summarecon di Bogor. Delapan tersangka telah ditetapkan.
KPK berhasil menyita uang tunai terbesar sepanjang sejarah OTT sebesar Rp 106,3 miliar dalam kasus suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor.
KPK mengungkap dugaan aliran gratifikasi Rp 106,3 miliar di Kementerian ATR/BPN. Sejumlah nama “orang kepercayaan” Menteri Nusron Wahid disebut dalam kasus ini.