JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah nama yang diduga sebagai “orang kepercayaan” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan gratifikasi yang telah menjerat delapan tersangka. Nama Menteri Nusron Wahid sendiri disebut sebanyak 12 kali dalam keterangan pers KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pekan ini.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, yang diduga menerima suap dari Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon Agung Tbk. Suap tersebut diduga terkait pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Summarecon menghadapi kendala karena adanya gugatan dari ahli waris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan pemblokiran SHGB. Peran perantara muncul ketika Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon meminta Sontang untuk membuka blokir tersebut, namun tidak dipenuhi. Yaser kemudian mengajak Rizal Pahlevi, yang juga perantara Summarecon, untuk mendekati Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
“SON (Sontang Coin Manurung) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Negosiasi kemudian menghasilkan kesepakatan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berasal dari Adrianto Pitojo Adi.
Peran Orang-Orang Kepercayaan Menteri Nusron
Terungkapnya nama Erwin membuka jalan bagi KPK untuk menyelidiki dugaan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan lainnya. Salah satunya adalah dugaan pemberian “uang pengurusan” kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Sebagian uang tersebut kemudian disetorkan oleh Erwin kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, yang juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Pengungkapan sosok Arif Sugiyanto semakin memperjelas aliran dana. KPK menyebutkan adanya dugaan aliran uang yang diterima Arif bersama dengan Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
“Sejumlah Rp 8 miliar yang ditemukan dalam 9 koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Lampri),” kata Taufik. Selain itu, ditemukan pula uang Rp 10 miliar yang diduga merupakan setoran tunai ke rekening Arif, yang diduga terkait layanan pertanahan.
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Hingga kini, setidaknya tiga nama telah disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dalam kasus ini.
Aliran uang yang ditampung Arif kemudian diteruskan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan pernah berurusan dengan KPK sebelumnya. KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.
Secara keseluruhan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam lima mata uang berbeda, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia. Jumlah ini menjadi yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon Agung
- Arif Sugiyanto selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Fahd El Fouz selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Rizal Pahlevi selaku swasta/perantara Summarecon
- Erwin selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
- Muhammad Fakhry selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Terkait pertanyaan apakah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terlibat langsung dalam perkara ini, Taufik menjelaskan bahwa KPK masih membatasi waktu penanganan OTT selama 1×24 jam. “Kenapa Saudara NW (Nusron Wahid) tidak langsung ditetapkan begitu? Nah ini kita kembali lagi tadi ada beberapa banyak pertimbangan dan diskusi-diskusi yang sudah kami lakukan. Tentunya dari tadi yang pertama adalah bahwa adanya keterbatasan waktu begitu ya, karena ini peristiwanya tangkap tangan,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa proses penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup. KPK akan terus mendalami lebih lanjut untuk membuktikan kecukupan alat bukti tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.