Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (21/9/2026), lima organisasi masyarakat menyampaikan aspirasi mereka terkait penguatan sistem pendidikan di Indonesia.
Usulan-usulan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan inklusif yang lebih merata, tata kelola pendidikan kedokteran yang efisien, hingga jaminan hak bagi penghayat kepercayaan. Berikut adalah rangkuman masukan yang disampaikan:
Komisi Nasional Disabilitas RI (KNDRI)
KNDRI mendorong RUU Sisdiknas untuk memperkokoh pendidikan inklusif. Penegasan ini disampaikan melalui beberapa poin utama: akses dan layanan pendidikan yang setara bagi semua, optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), pelibatan penyandang disabilitas secara bermakna dalam perumusan kebijakan pendidikan, serta pengakuan hak penyandang disabilitas sebagai peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, peneliti, dan akademisi.
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI)
AIPKI menyoroti pentingnya pendidikan dokter yang tidak terhambat oleh tata kelola dan biaya. Mereka menilai Pasal 98 ayat (3) dalam RUU Sisdiknas tidak diperlukan. Masukan AIPKI berfokus pada kepastian hukum pendidikan kedokteran, penjaminan mutu dan pembiayaan, hubungan strategis antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan, serta pengaturan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI)
MLKI mendesak agar RUU Sisdiknas memberikan ruang yang jelas untuk pendidikan kepercayaan. Hal ini meliputi jaminan layanan bagi peserta didik penghayat, pemenuhan kebutuhan guru pendidikan kepercayaan, penyediaan formasi guru yang memadai, pembinaan dan pengembangan guru, serta jaminan kesejahteraan bagi para pendidik tersebut.
Kejawen Maneges
Dewan Pimpinan Pusat Kejawen Maneges menekankan perlunya jaminan hukum yang setara bagi penghayat kepercayaan. Usulan mereka mencakup peran sebagai penyedia layanan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan bagi calon guru, pengakuan guru penghayat sebagai pendidik profesional, pengembangan karier dan kesejahteraan guru, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
Share Edu Indonesia
Perkumpulan nirlaba di bidang berbagi pendidikan ini mendorong sistem pendidikan yang berorientasi pada hak dan kebutuhan siswa. Share Edu mengusulkan pemenuhan hak minimum pendidikan, pengembangan pembelajaran yang beragam dan inovatif, pembiayaan yang berbasis kebutuhan siswa, dukungan yang adil untuk semua satuan pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, serta akuntabilitas dan integrasi data pendidikan.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi X DPR RI menyoroti beberapa poin penting. Pendidikan inklusif perlu mencakup tidak hanya siswa penyandang disabilitas, tetapi juga mereka yang mengalami hambatan belajar akibat kondisi kesehatan. Pengaturan pendidikan kedokteran harus menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengaturan terkait kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu disempurnakan untuk memastikan perlakuan setara bagi siswa penghayat. Terakhir, sistem pendidikan secara umum harus memperhatikan standar minimum, keberagaman layanan, pembiayaan berbasis kebutuhan, kesejahteraan guru, serta akuntabilitas dan integrasi data pendidikan.
Komentar