RUU Perampasan Aset: Aset Pidana untuk Pesantren dan Sekolah Tetap Berfungsi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa aspirasi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus diserap. Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai aset hasil tindak pidana yang telah dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial, seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit.

Hal ini disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Ia menanggapi pertanyaan yang berkembang terkait RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR.

“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat.,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa meskipun penyitaan tetap dilakukan, fungsi fasilitas sosial tersebut harus tetap berjalan. Ia menekankan bahwa dokumen aset yang disita akan atas nama negara, namun pemanfaatannya untuk masyarakat tetap diutamakan.

“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa RUU ini tidak dirancang untuk menekan lawan politik atau pihak yang kritis.

“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kekhawatiran juga muncul bahwa perampasan aset dapat dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup. “Karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tambahnya.

Menjawab usulan mengenai pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu masukan lebih lanjut. Keputusan akan diambil apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di kejaksaan atau membentuk badan baru. “Kemudian soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar