RUU Perampasan Aset di DPR: Ancaman Penyalahgunaan untuk Kepentingan Politik

Jakarta – Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) menyampaikan kekhawatiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilai bersinggungan langsung dengan instrumen fundamental dalam Undang-Undang Dasar 1945. AMJ mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.

Ketua Harian Tim Hukum AMJ, Subadrian, mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Senin (21/9/2026). Menurutnya, RUU Perampasan Aset berpotensi digunakan untuk menghabisi lawan politik, yang akan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan proses hukum yang semestinya (due process of law).

“Jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset digunakan untuk menghabisi lawan politik, maka hal tersebut menurut kami telah melanggar prinsip equality before the law dan due process of law,” kata Subardian.

Subardian menambahkan, jika hal itu terjadi, hukum tidak akan lagi menjadi instrumen yang adil. Ia mencontohkan bagaimana hukum pernah dijadikan alat kekuasaan di masa lalu, mulai dari era kolonial, Orde Lama, hingga Orde Baru, di mana hukum kerap digunakan untuk menindas dan menyingkirkan lawan politik.

“Sejarah Indonesia telah mencatat bagaimana hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan lawan politik. Mulai dari masa kolonial, masa Orde Lama hingga masa Orde Baru, hukum telah berkali-kali menjadi alat kekuasaan yang menindas,” ucap dia.

“Dan kami tidak ingin Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini menjadi babak baru dalam sejarah kelam tersebut,” tambahnya. Untuk mencegah hal tersebut, Aliansi Masyarakat Jakarta mengajukan empat poin masukan.

Poin pertama, RUU Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat kekuasaan. Poin kedua, RUU ini tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik. Poin ketiga, RUU Perampasan Aset diminta agar tidak dijadikan alat pemerasan oleh penegak hukum.

“Poin keempat, kami juga meminta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh memuat illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah),” pungkasnya.

Tinggalkan komentar