DPR Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum dan Kolaborasi Polda Banten

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi upaya penguatan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan BNN Provinsi Banten. Apresiasi ini disampaikan Rano saat memimpin rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Banten, yang bertujuan memonitor ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolda Banten, Kajati Banten, dan Kepala BNNP Banten, Polda Banten memaparkan strategi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelidikan dan penyidikan. Langkah-langkah tersebut meliputi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), tertib administrasi, penguatan sistem manajemen penyidikan, peningkatan kapasitas penyidik, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin internal.

Polda Banten juga menyoroti penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum dan pengembangan teknologi e-Terpadu untuk mempercepat proses peradilan. Selain itu, tata kelola barang bukti, mulai dari penerimaan hingga pelaporan, ditekankan pentingnya didukung administrasi dan SOP yang kuat agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda Banten menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan juga mencakup mekanisme asset recovery atau pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari proses hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Banten melaporkan perkembangan penanganan perkara, penguatan kecakapan teknis dan manajerial, serta pengembangan sistem Arssys yang mendukung asset recovery. Kajati Banten juga menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap implementasi KUHP dan KUHAP, serta penguatan kolaborasi antarlembaga untuk menghindari ego sektoral.

BNNP Banten memaparkan penanganan tindak pidana narkotika, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan pentingnya koordinasi dalam pemberantasan narkotika. Penggunaan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan merampas hasil kejahatan, serta menyasar keuntungan ekonomi dari tindak pidana narkotika, menjadi fokus utama BNNP Banten.

Dalam sesi tanggapan, isu pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan menjadi perhatian khusus. Polda Banten melaporkan penangkapan narkotika mendekati 400 kilogram yang akan masuk melalui jalur pelabuhan, serta perlunya dukungan alat X-Ray dan penguatan pengamanan di Pelabuhan Merak dan jalur pelabuhan lainnya.

Rano Alfath juga secara spesifik menyoroti perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Satpol PP, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kepastian proses penanganan perkara dan perlindungan terhadap korban sebagai bagian dari perhatian Komisi III DPR RI.

Pada akhir rapat, Rano Alfath menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan BNNP Banten atas pemaparan yang diberikan. Komisi III DPR RI mencatat berbagai aspek penting yang perlu terus diperhatikan, termasuk profesionalisme dan integritas aparat, koordinasi penyidik dan penuntut umum, penerapan RJ yang sesuai ketentuan, pengamanan jalur transportasi, tata kelola barang bukti, pengembangan asset recovery, penerapan TPPU, serta penguatan sinergi antarlembaga.

Tinggalkan komentar