IMC Usulkan Pemisahan Fungsi dalam RUU Perampasan Aset untuk Cegah Korupsi

Jakarta – Indonesia Millennials Center (IMC) mengajukan usulan agar kewenangan dalam proses perampasan dan pengelolaan aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga tunggal. Usulan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Perwakilan IMC, Rainaldo Rajaguguk, menyampaikan masukan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rainaldo menguraikan bahwa setidaknya terdapat empat fungsi krusial yang perlu dipisahkan dalam mekanisme perampasan aset.

Fungsi pertama adalah Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengajukan tindakan terhadap aset. Fungsi kedua diberikan kepada pengadilan sebagai institusi yang memiliki peran untuk memberikan kontrol sekaligus menentukan status perampasan aset. “Fungsi pengadilan, memberikan kontrol dan memutus perampasan,” ujar Rainaldo.

Selanjutnya, fungsi ketiga adalah pengelolaan aset yang mencakup penyimpanan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, dan penjualan aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Fungsi pengelolaan menyimpan, memelihara, menilai, memanfaatkan, dan menjual sesuai hukum,” jelas Rainaldo.

Fungsi terakhir berkaitan dengan pengawasan, di mana IMC mengusulkan adanya sebuah komite yang bertanggung jawab menjalankan fungsi ini. “Keempat, fungsi komite pengawas mengawasi dan mengelola, memastikan transparansi serta pertanggungjawaban,” kata Rainaldo.

Rainaldo secara tegas berharap agar perampasan aset tidak hanya dijalankan oleh satu lembaga saja. “Kami berharap jangan sampai pengelolaan hanya pada satu lembaga saja. Mereka yang menentukan nilai, mereka yang menguasai, mereka yang menjual, dan mereka yang mengawasi dirinya sendiri,” tuturnya.

Direktur Eksekutif IMC, Yeriko Alfredo Manurung, menambahkan bahwa negara memang perlu memiliki kemampuan untuk mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Namun, besarnya kewenangan tersebut harus diimbangi dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat. “Untuk pencegahan abuse of power, negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum,” ungkap Yeriko.

Yeriko juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset. “Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” ujarnya. Ia menambahkan, “Secara kewenangan, batasan batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol.”

Selain usulan pemisahan fungsi, IMC juga mendorong pembentukan komite pengawas pengelolaan aset yang independen. Hendro Daniel Sidabutar dari IMC menjelaskan bahwa pengawasan diperlukan sejak aset ditetapkan sebagai objek yang harus dikembalikan kepada negara. “Kemudian, kita juga mengharapkan dalam hal pengelolaan nanti ke depan terkait perampasan aset, setidaknya ada komite pengawas pengelolaan aset yang independen,” kata Hendro.

Tinggalkan komentar