Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, memberikan catatan penting terkait wacana memasukkan konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan perlunya pembahasan yang hati-hati dan penempatan konsep tersebut dalam konstruksi hukum yang tepat.
Trubus menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset secara fundamental mengatur mekanisme prosedural negara dalam merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Fokus utama RUU ini adalah pada aspek tata cara penegakan hukum.
Situasi berbeda muncul jika illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai tindak pidana baru. Menurut Trubus, hal tersebut akan masuk ke ranah hukum pidana materiil, yang mencakup perbuatan yang dinyatakan sebagai pidana, pertanggungjawaban pidana, unsur-unsurnya, serta sanksi yang dapat dikenakan.
Pembedaan ini, lanjut Trubus, bukan sekadar perdebatan akademis. Kesalahan dalam menempatkan norma hukum dapat menimbulkan masalah implementasi di kemudian hari, terutama terkait pembuktian asal-usul kekayaan seseorang. Ia menegaskan bahwa meskipun negara berkepentingan mengejar kekayaan dari kejahatan, prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law harus tetap dijaga.
Menurut Trubus, memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset hanya karena dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi adalah langkah yang keliru. Pembentuk undang-undang perlu menentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang diatur, mekanisme pembuktian, serta rezim hukum yang paling tepat untuk menempatkan pengaturan tersebut.
Lebih lanjut, Trubus mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya dipandang sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Pendekatan asset recovery, katanya, juga relevan untuk berbagai tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan menimbulkan kerugian sistematis bagi negara maupun masyarakat.
Ia mencontohkan kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga kejahatan ekonomi tertentu. Kejahatan-kejahatan ini dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan meskipun pelakunya telah dijatuhi pidana.
Oleh karena itu, Trubus mendorong agar pembentuk undang-undang dapat menentukan secara jelas karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan. Batasan yang tegas diperlukan agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan.
Meskipun pengalaman negara lain dapat menjadi bahan perbandingan, Trubus menekankan bahwa Indonesia tidak bisa sekadar menyalin model hukum asing. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta integritas aparat penegak hukum di Indonesia.