Rekrutmen CPNS Guru Dibuka 2027, Targetkan 464.856 Formasi untuk Penugasan 2028

Pemerintah siapkan rekrutmen CPNS guru mulai 2027-2029 untuk 464.856 formasi. Guru PPPK paruh waktu akan jadi penuh waktu, sementara guru non-ASN diberi kesempatan tes CPNS/PPPK.

Rekrutmen CPNS Guru Dibuka 2027, Targetkan 464.856 Formasi untuk Penugasan 2028
Ilustrasi guru mengajar. Foto: BKHM Kemendikdasmen

Pemerintah Indonesia telah merencanakan penataan status kepegawaian guru yang akan dimulai pada tahun 2027. Langkah ini mencakup skema alih status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu, serta pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus untuk guru yang dijadwalkan berlangsung dari 2027 hingga 2029.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengidentifikasi adanya kebutuhan sebanyak 464.856 guru berstatus PNS. Rekrutmen CPNS guru yang dimulai tahun depan, yaitu 2027, akan menempatkan para guru terpilih untuk bertugas mulai tahun 2028.

Seleksi CPNS ini akan memberikan kesempatan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK maupun guru berstatus non-ASN, asalkan mereka memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan. Saat ini, tercatat ada 935.316 guru yang berstatus PPPK.

Bagi guru non-ASN yang nantinya tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK, status kepegawaian mereka akan tetap sebagai guru non-ASN. Gaji mereka akan tetap dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan, “Guru PPPK kan selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden.”

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat.”

Menjelang dimulainya penataan tata kelola guru pada 1 Januari 2027, Kemendikdasmen juga menekankan bahwa guru non-ASN dapat terus bekerja melampaui batas waktu 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil demi memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *