Jakarta – Kebijakan mengenai kenaikan kelas siswa yang tidak lagi otomatis akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028. Penilaian kenaikan kelas akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari capaian akademik hingga karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa proses pengkajian kebijakan ini sedang berjalan dan diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang. “Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026), dikutip dari Antara.
Mekanisme penentuan siswa naik atau tidak naik kelas akan mencakup pertimbangan capaian akademik serta karakter peserta didik.
Peraturan Menteri Sedang Disusun
Saat ini, kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas sedang dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) beserta petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi sekolah dan guru dalam pelaksanaannya.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari kalangan guru terkait capaian akademik siswa yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang dapat mendorong motivasi belajar siswa sekaligus membangun mental yang kuat. “Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” jelasnya.
Wacana peningkatan mutu pendidikan ini sebelumnya mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam konvensi tersebut, muncul masukan, termasuk dari Dewan Pendidikan, untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas. “Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan, termasuk juga kebijakan menyangkut jurusan, kalau enggak salah, rekomendasinya Pak Brian (Mendiktisaintek),” ucap Mu’ti, seperti yang diakses melalui kanal YouTube Undiksha pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia menambahkan, jika usulan ini disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi, maka pihaknya siap untuk melaksanakannya. “Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” sambungnya.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyusun penguatan mekanisme kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa penguatan mekanisme ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih jelas, objektif, dan konsisten, mengingat aturan yang sudah ada. Mekanisme baru ini akan mengacu pada hasil asesmen sekolah yang juga mempertimbangkan kebutuhan murid serta kesiapan sekolah. “Yang sedang kami kaji adalah penguatan pelaksanaanya agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Ke depan, persiapan mengacu pada hasil asesmen sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah,” ujar Toni.
Komentar