242 Ribu Guru PPPK Diangkat Jadi Pegawai Pusat Mulai 2027

Pemerintah akan mengangkat 242.482 guru PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai pusat mulai 1 Januari 2027 secara otomatis tanpa seleksi.

242 Ribu Guru PPPK Diangkat Jadi Pegawai Pusat Mulai 2027
Ilustrasi Guru Mengajar. (Foto: BKHM Kemendikdasmen)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan pengangkatan 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pengangkatan status guru PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan secara otomatis, tanpa melalui proses seleksi tambahan. “Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujar Mu’ti dalam laman resmi Kemendikdasmen, Senin (12/10/2026).

Seleksi Guru PNS

Selain penataan guru PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga berencana membuka jalur pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru PPPK yang telah memenuhi syarat administrasi dipersilakan untuk mendaftar pada seleksi PNS ini.

Berbeda dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang bersifat otomatis, para guru PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti seleksi yang akan dibuka secara bertahap mulai tahun 2027. Data Kemendikdasmen mencatat, saat ini terdapat 935.316 guru PPPK.

Anggaran 2027 untuk Penataan Guru

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan anggaran pendidikan tahun 2027 pada penataan guru. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Pagu Alokasi Anggaran Kemendikdasmen untuk Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun. Anggaran ini mengalami peningkatan sebesar Rp28 triliun dari pagu sebelumnya.

Dana tambahan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung Program Revitalisasi Satuan Pendidikan serta mendanai gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. “Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program Prioritas Kementerian antara lain, Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru,” jelas Mu’ti.

Revitalisasi Satuan Pendidikan

Mendikdasmen juga melaporkan perkembangan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Hingga kini, Kemendikdasmen telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan. Sebanyak 20 satuan pendidikan di antaranya berada di daerah terdampak bencana, terdiri atas 15 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 5 Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pemantauan mencakup aspek pelaksanaan program, terutama tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, dan kualitas hasil pembangunan. “Hasil pemantauan Program Revitalisasi Tahun 2026 juga memberikan gambaran mengenai berbagai aspek pelaksanaan yang terus kami perkuat, khususnya dalam tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan,” ujar Mu’ti.

Pelaksanaan revitalisasi tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga untuk memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang dihasilkan berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat langsung bagi peserta didik dan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *