JAKARTA – Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) kembali menjadi sorotan. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melaporkan bahwa masih banyak guru yang belum menerima hak mereka hingga empat bulan.
Wasekjen PB PGRI, Wijaya Winarja, menyatakan bahwa TPG merupakan hak profesional guru yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini segera. “Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya proses birokrasi. PB PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TPG masih terus berlangsung,” kata Wijaya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Kendala Administratif Tak Boleh Menghambat
Wijaya mengingatkan bahwa kendala yang berkaitan dengan administrasi, seperti penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), tidak seharusnya menjadi alasan penundaan pencairan TPG. Ia mendesak pemerintah untuk memastikan sistem pendataan berjalan akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebani guru maupun operator sekolah.
“Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG,” ujar Wijaya. PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera menuntaskan penerbitan SKTP bagi guru yang belum menerimanya.
Menurut informasi dari Ditjen GTK yang disampaikan kepada PGRI, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan. “PB PGRI mengapresiasi upaya koordinasi tersebut. Namun, koordinasi antarkementerian harus menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar penjelasan administratif yang terus berulang tanpa kepastian waktu,” sambungnya.
TPG sebagai Hak dan Penopang Kesejahteraan Guru
PGRI memandang keterlambatan pembayaran TPG bukan hanya persoalan teknis pencairan, tetapi juga menyangkut kepastian hak, kesejahteraan, martabat profesi, dan kepercayaan guru. Hal ini juga menjadi ujian komitmen pemerintah terkait rencana penarikan guru ke pusat.
Terlebih bagi Guru Non-ASN, TPG memiliki arti penting dalam menopang kesejahteraan keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, serta mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalitas mereka. “Jangan sampai terjebak dengan pinjaman online yang semakin menambah beban serta persoalan baru,” kata Wijaya.
Enam Desakan PGRI untuk Pemerintah
Menyikapi permasalahan ini, PGRI mengajukan enam desakan kepada pemerintah:
- Menuntaskan verifikasi dan validasi data penerima TPG oleh Kemendikdasmen dan dinas pendidikan.
- Mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi syarat.
- Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen terus berkoordinasi untuk menuntaskan proses penyediaan anggaran tambahan.
- Pemerintah menyampaikan informasi yang jelas mengenai perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran, hingga jadwal pembayaran.
- Memastikan tidak ada hak guru yang hilang akibat terlambatnya penyaluran TPG.
- Pemerintah membangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti, terukur, dan akuntabel.
Wijaya menegaskan kembali bahwa kesejahteraan guru adalah tanggung jawab negara. Ia mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan keterlambatan ini. “Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga. Guru telah menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa. Kini pemerintah harus menjalankan kewajibannya memenuhi hak guru. Kesejahteraan guru bukan janji yang terus ditunda, melainkan kewajiban negara yang harus ditunaikan,” pungkasnya.
Komentar