Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan terhadap Adrianto oleh KPK.
Penahanan dilakukan setelah Adrianto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, sebelum akhirnya digiring masuk ke mobil tahanan oleh petugas.
Adrianto Pitojo Adhi merupakan salah satu dari delapan orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk memuluskan proses pengurusan HGB.
Selain Adrianto, KPK juga menahan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketujuh orang tersebut adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizal Pahlefi, Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen, Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci peran spesifik dari masing-masing tersangka. Sebelumnya, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, yang dikemas dalam puluhan boks dan koper. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. “KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (15/9).