Presiden Direktur Summarecon Agung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
KPK menahan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dan tujuh orang lainnya terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di BPN Bogor.
KPK menahan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dan tujuh orang lainnya terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di BPN Bogor.
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir HGB lahan Summarecon Bogor. Presiden Direktur Summarecon dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN jadi tersangka.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor bersama 16 orang lainnya.