Pemerintah dan DPR Kaji Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional untuk Atasi Ketimpangan Tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih dalam tahap mengkaji usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ossy berharap badan baru ini dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Ini sekarang sedang tahapan kita kaji di level pemerintahan, dari DPR juga melakukan pengkajian,” ujar Ossy usai mengikuti rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Ia menambahkan, “Kita tentunya berharap Badan Reforma Agraria ini harus bisa menyelesaikan permasalahan konflik dan juga menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.”

Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR masih perlu merumuskan secara detail mengenai struktur organisasi serta pembagian tugas dari BRAN. Aspek penting lain yang juga tengah dibahas adalah mengenai hubungan kerja antara BRAN di tingkat pusat dan perwakilan di daerah, termasuk apakah perlu dibentuk cabang-cabang di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

“Inilah formula-formulasinya yang harus kita cari bagaimana strukturnya, bagaimana tugas dari masing-masing, bagaimana hubungan antara BRAN di pusat dan di daerah, apakah perlu dibuat cabang dan lain-lain,” jelasnya. Ossy menegaskan bahwa pembahasan ini dilakukan secara intensif antara pemerintah dan DPR untuk menghasilkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang paling bermanfaat dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI memang telah mendorong agar gubernur memiliki peran sentral sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pandangannya dalam rapat bersama sejumlah gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian ATR/BPN di gedung DPR pada hari yang sama.

Rifqi mengungkapkan bahwa saat ini daerah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), namun ia menilai pelaksanaannya belum optimal berdasarkan kunjungan kerja Komisi II DPR ke berbagai daerah. “Salah satu tujuan pertemuan kita hari ini adalah kita ingin memastikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) itu bisa kita fungsikan dengan baik,” kata Rifqi.

Menyikapi hal tersebut, Rifqi mengusulkan penguatan peran pemerintah daerah dengan menjadikan gubernur sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi. “Makanya, ke depan pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” tandasnya.

Tinggalkan komentar