DPR Akan Rapat Lintas Komisi Bahas Pencegahan Kekerasan di Sekolah Pasca-Kasus Pemalang

Menyusul kasus perundungan yang berujung kematian siswa di Pemalang, DPR RI akan menggelar rapat lintas komisi untuk mengevaluasi aturan dan memperkuat pencegahan kekerasan di sekolah.

DPR Akan Rapat Lintas Komisi Bahas Pencegahan Kekerasan di Sekolah Pasca-Kasus Pemalang
Ilustrasi perundungan atau bullying anak. Foto: Getty Images/MoMorad

Jakarta – Menanggapi kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, akibat perundungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menggelar pertemuan lintas komisi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa di institusi pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati kasus tersebut secara mendalam. “Kami akan cermati dulu. Bahkan kami juga berencana nanti ketemu bersama-sama ada kemarin dari lintas komisi, kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian harus dilakukan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun,” ujarnya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Kamis (15/10/2026).

Pertemuan tersebut akan membahas berbagai aspek, termasuk peran guru, tanggung jawab kepala sekolah, hingga peran pemerintah daerah. Esti menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan di sekolah. “Termasuk bagaimana berbicara soal gurunya harus bagaimana, lalu kepala sekolahnya tanggung jawabnya harus sejauh mana? Pemdanya harus bagaimana? Jangan sampai justru memberikan keputusan-keputusan yang mengesankan bahwa ini tidak ada, tidak merasa bahwa ini harusnya melalui penanganan yang cukup serius dan mungkin ada seharusnya itu menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Esti menegaskan bahwa kasus kematian akibat perundungan di Pemalang menjadi alarm darurat bagi dunia pendidikan. Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap tanggung jawab pihak sekolah dan efektivitas aturan perlindungan anak yang ada. Komisi X DPR juga berencana mengkaji penguatan aspek antikekerasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu, ia mengingatkan orang tua dan pihak sekolah untuk tidak menormalisasi perilaku kekerasan pada anak. Orang tua dan guru diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Seringkali, anak yang mengalami tekanan atau menjadi korban perundungan memilih untuk diam karena rasa takut atau ketidakbiasaan dalam menceritakan masalahnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem telah dicopot dari jabatannya sejak 6 Oktober 2026. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, menyatakan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan integritas di dunia pendidikan. “Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026),” kata Nurkholes pada Rabu (7/10/2026), seperti dikutip dari detikJateng.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *