JAKARTA – Sejumlah keluhan muncul di media sosial terkait pelanggaran yang terjadi pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/sederajat pada hari pertama pelaksanaan, Senin (26/10). Warganet melaporkan adanya praktik live streaming melalui TikTok saat ujian berlangsung, serta penyebaran soal yang dinilai merugikan peserta lain.
Keluhan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan integritas pelaksanaan TKA. Kebocoran soal menjadi sorotan utama karena berpotensi mendisrupsi proses penilaian yang adil bagi seluruh siswa.
Tahun sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat berbagai bentuk pelanggaran TKA. Data statistik menunjukkan bahwa praktik live streaming saat ujian dilakukan oleh 8 peserta tes dan 6 pengawas atau teknisi ujian. Selain itu, upaya pembocoran soal juga pernah terjadi melalui platform TikTok dan grup WhatsApp.
Ragam Bentuk Pelanggaran TKA Tahun Lalu
Statistik pelanggaran TKA SMA/sederajat pada tahun sebelumnya mencakup beberapa kategori:
- Penggunaan gawai saat pelaksanaan TKA: 4 peserta tes.
- Live streaming saat pengerjaan TKA: 8 peserta tes dan 6 pengawas/teknisi ujian.
- Menjual soal TKA: 3 peserta tes.
- Upaya pembocoran soal TKA melalui TikTok: 11 peserta tes.
- Upaya pembocoran soal TKA melalui grup WA: 28 peserta tes.
- Upaya pembocoran soal melalui platform lain: 1 peserta tes.
- Memberitakan usaha pembocoran soal di grup WA melalui platform X: 7 peserta tes.
- Teknisi/proktor yang mempersilakan peserta tes menggunakan gawai: 1 orang.
- Tersebarnya dashboard pengawas: 1 pengawas.
- Pembuatan konten latihan soal dengan soal yang tersebar setelah pelaksanaan TKA: 3 pihak eksternal (bimbingan belajar).
Pelanggaran oleh Siswa Peserta TKA
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, pelanggaran oleh siswa peserta dibagi menjadi tiga kategori:
Pelanggaran Ringan
- Terlambat masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran Sedang
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Pelanggaran oleh Proktor
Proktor juga memiliki kategori pelanggaran tersendiri:
Pelanggaran Ringan
- Tidak menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
- Tidak masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum pelaksanaan TKA.
Pelanggaran Sedang
- Meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung tanpa izin.
- Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
Pelanggaran Berat
- Membantu peserta dalam menjawab soal.
- Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
- Tidak menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
- Tidak menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
Pelanggaran oleh Pengawas
Pengawas TKA memiliki aturan dan konsekuensi yang diatur sebagai berikut:
Pelanggaran Ringan
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung, khususnya bagi pengawas TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Pelanggaran Sedang
- Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA (kurang dari waktu yang ditentukan).
- Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang ditentukan.
- Hadir terlambat pada aplikasi konferensi video, khusus bagi peserta TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari penyelia pengawas, khusus bagi peserta TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Pelanggaran Berat
- Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video, bagi pengawas TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
- Tidak menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
- Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti merokok, membawa alat komunikasi atau kamera, mengobrol, atau membawa bahan bacaan lain.
- Tidak memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
- Mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta.
- Memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apa pun kepada peserta berkaitan dengan jawaban.
- Tidak menjaga kerahasiaan.
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Pelanggaran oleh Penyelia Pengawas
Penyelia pengawas juga memiliki kewajiban dan larangan:
Pelanggaran Ringan
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.
Pelanggaran Sedang
- Tidak membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama tes dimulai.
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari tim teknis penyelia.
Pelanggaran Berat
- Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video kepada pihak yang tidak berwenang.
- Tidak melaksanakan tugas pengawasan hingga seluruh sesi tes selesai.
Pelanggaran oleh Teknisi
Peran teknisi dalam pelaksanaan TKA juga diatur ketat:
Pelanggaran Ringan
- Tidak berpakaian rapi dan sopan.
- Tidak mengikuti penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
Pelanggaran Sedang
- Tidak hadir di lokasi pelaksanaan 45 menit sebelum tes dimulai.
- Tidak masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
- Tidak berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan tes.
Pelanggaran Berat
- Tidak menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai.
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- Tidak menjaga kerahasiaan.
- Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang tes.
Pelanggaran oleh Sekolah
Institusi sekolah juga dapat dikenakan sanksi jika terjadi pelanggaran:
Pelanggaran Sedang
- Membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung.
- Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya ke dalam ruang TKA.
- Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pelanggaran Berat
- Memanipulasi data identitas peserta TKA.
- Menyebarkan atau memberikan kunci jawaban kepada peserta TKA.
- Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta TKA.
- Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.
Sanksi bagi Pelaku Pelanggaran
Peserta TKA yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan lisan hingga dinyatakan mendapat nilai nol untuk mata pelajaran yang bersangkutan, setelah melalui investigasi oleh penyelenggara pusat. Sementara itu, pengawas hingga teknisi dapat menerima peringatan hingga sanksi pemberhentian. Sekolah yang terbukti melanggar dapat dibatalkan pelaksanaan TKA di satuan pendidikannya dan direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai penyelenggara TKA selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Komentar