Pegawai Divonis 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Bos WN Pakistan di Bogor

CIBINONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M Handika bin Jajat. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mohammad Afzal dan Fizza, pasangan suami istri warga negara Pakistan yang merupakan majikannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Handika bin Jajat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian amar putusan hakim yang dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ratih Widayanti beserta anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti pada 22 September 2026. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut dakwaan jaksa, peristiwa tragis ini terjadi di Citeko, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026. Terdakwa, yang merupakan pegawai di toko milik korban Mohammad Afzal, dilaporkan datang ke rumah korban dengan membawa senapan angin dan golok.

Terdakwa disebut menyusup melalui pintu belakang rumah korban. Ia kemudian menggunakan golok untuk mencungkil pintu kamar. Jaksa menyebut terdakwa sempat menemukan kunci mobil Pajero Sport dan beberapa perhiasan di dalam kamar, namun belum sempat mengambilnya.

Handika kemudian menunggu di ruang tengah rumah korban. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Mohammad Afzal tiba di rumah. Terdengar suara pintu gerbang terbuka, membuat Handika yang bersembunyi di balik pintu kamar langsung menyergap korban saat masuk ke dalam kamar. Ia menebas leher korban dengan golok.

Melihat suaminya tersungkur, Fizza, istri Afzal, berteriak dan berusaha melarikan diri. Namun, terdakwa mengejar dan membacok Fizza secara membabi buta. Setelah itu, terdakwa mengambil senapan angin dan menembak kedua korban di bagian kepala dan perut.

Selanjutnya, terdakwa pergi ke toko milik korban menggunakan mobil Pajero Sport milik korban. Di toko, ia mengambil BPKP dua mobil dan uang tunai. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa kembali ke rumah korban pada pagi hari 2 Maret 2026 menggunakan ojek online.

Di rumah korban, Handika mengambil dua karung dari garasi untuk membungkus jasad kedua korban. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Grandmax milik korban dan dibuang di lahan kosong di Padalarang, Bandung Barat.

Jaksa menambahkan bahwa terdakwa memutilasi bagian tangan Afzal untuk membuka fitur pengenalan sidik jari di ponsel korban. Setelah berhasil mengakses ponsel, terdakwa menguras isi rekening korban senilai Rp 16 juta.

M Handika berhasil ditangkap pada 3 Maret 2026. Kapolres Bogor AKBP Wihka Ardilestanto menyatakan bahwa pelaku mengaku motif pembunuhan tersebut adalah dendam. “Pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku, sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Wikha dalam konferensi pers pada Kamis (5/3).

Tinggalkan komentar