Dua Pria Bogor Ditangkap, Jual Video Mesum “A Day in My Life” Ratusan Ribu Rupiah

Bogor – Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah memproduksi dan menjual video mesum dengan konsep ‘A Day in My Life’. Aksi tak pantas ini dilakukan di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, kedua tersangka diketahui baru saling mengenal selama dua bulan sebelum melakukan perbuatan tersebut. Perkenalan mereka berawal dari media sosial.

“Mereka baru kenal 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka,” ujar Anggi, Selasa (22/9/2026).

Anggi menjelaskan bahwa perkenalan melalui media sosial tersebut berlanjut dengan pertemuan dan kemudian melakukan hubungan seksual yang menyimpang. “Berdasarkan keterangan itu, mereka mengenal satu sama lain di media sosial. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” jelasnya.

Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta.

Video Mesum Dijual ke Komunitas Khusus

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR dan MA telah memproduksi sebanyak 20 video adegan mesum. Video-video tersebut kemudian disebarluaskan dan dijual melalui grup khusus di media sosial dengan tarif Rp 150 ribu untuk setiap akses menonton.

“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” kata Anggi kepada wartawan di Bogor, Senin (21/9/2026).

Anggi menambahkan bahwa konten porno tersebut hanya dapat diakses oleh anggota di komunitas grup tertentu yang telah membayar biaya akses. “(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” terangnya.

Kedua tersangka mengaku telah memulai produksi konten porno sejak Juli 2026. Dari aktivitas penjualan tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 19 juta.

Penangkapan kedua pria ini dilakukan setelah video ‘a day in my life’ mesum yang mereka produksi menjadi viral di media sosial. Selain di Bogor, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa mereka pernah melakukan aksi serupa di kawasan Depok dan Jakarta.

Saat ini, MR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pornografi, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Tinggalkan komentar