Pegawai Divonis 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Bos WN Pakistan di Bogor
Terdakwa M Handika divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya, pasangan suami istri warga negara Pakistan di Bogor.
Terdakwa M Handika divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya, pasangan suami istri warga negara Pakistan di Bogor.