Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kesepakatan para ketua umum partai politik (parpol) mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5% akan menjadi acuan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu yang baru,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Rifqi menambahkan, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya akan mengacu pada kesepakatan antarpartai politik. Pihaknya juga akan mencermati berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aspirasi dari berbagai pihak.
“Hal-hal lain di luar kesepakatan, tentu kami juga harus mencermati berbagai macam putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi yang berkembang baik dari partai-partai politik—termasuk partai politik nonparlemen—kelompok akademisi, civil society yang selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat yang lain,” jelasnya.
Ia memastikan proses pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan berbagai pihak dengan mengedepankan prinsip meaningful participation. Hal ini dilakukan demi menyusun norma undang-undang pemilu yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa Panja RUU Pemilu yang akan segera kami bentuk dalam satu hingga dua minggu ke depan ini akan bekerja dengan memenuhi asas meaningful participation. Pada sisi yang lain, kami akan mengedepankan asas-asas konstitusional untuk kemudian menyusun norma-norma undang-undang pemilu kita ke depan agar blueprint demokrasi dan kepemiluan kita semakin baik,” ungkapnya.
Politikus Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya kelembagaan politik yang lebih baik sebagai imbas dari pemilu yang baik.
“Termasuk bagaimana kita ingin memastikan kelembagaan politik kita, apakah itu partai politik termasuk parlemen di dalamnya, ke depan menjadi lebih baik sebagai imbas dari pemilu yang baik,” sambung Rifqi.
Mengenai putusan MK, Rifqi menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mempermasalahkan besaran persentase ambang batas parlemen, melainkan dasar penentuan angka tersebut.
“MK itu tidak mempersoalkan persentasenya, yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4% muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?” kata Rifqi.
Oleh karena itu, Komisi II DPR akan menyiapkan argumentasi dan formula yang dapat dipertanggungjawabkan jika nantinya parliamentary threshold dinaikkan dari 4% menjadi 5%.
“Kami pastikan kalaupun nanti parliamentary threshold kami naikkan dari 4% menjadi 5%, kami akan berikan argumentasi konstitusional, yuridis, dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah menggelar pertemuan untuk membahas revisi UU Pemilu, termasuk mengenai ambang batas parlemen. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pertemuan tersebut.
“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sugiono mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu tercapai kesepakatan mengenai ambang batas parlemen. Ia menyampaikan Partai Gerindra sepakat dengan angka 5%.
“Tetapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, meski saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” ucap Sugiono.