Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji penerapan kebijakan pendidikan gratis yang mencakup jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Presiden Prabowo Subianto yang dibahas dalam rapat terbatas pada 23 September 2026.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyambut baik rencana tersebut dan menilai kebijakan ini akan sangat menguntungkan bagi satuan pendidikan swasta di bawah naungan Kementerian Agama. Menurutnya, pendidikan gratis dapat memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan yang ada.
“Bagi Kementerian Agama, yang 99,9% swasta itu adalah madrasah. Dengan adanya usul pembebasan biaya ini, maka yang paling berterima kasih sesungguhnya adalah madrasah dan pasti sangat bersyukur,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Terbatas Menteri (RTM) bersama Kemenko PMK pada Kamis (22/10/2026), dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/10/2026).
Kesejahteraan Guru Swasta Harus Tetap Diperhatikan
Lebih lanjut, Nasaruddin menekankan bahwa kebijakan pendidikan gratis tidak hanya berfokus pada kemudahan akses bagi siswa, tetapi juga pentingnya memperhatikan kesejahteraan para guru. Ia berharap pemerintah terus memberikan perhatian kepada guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Di Kementerian Agama 90% swasta, bahkan guru mereka itu non-ASN juga masih ada, yang gajinya Rp 100.000 per bulan ada,” ungkap Menag, menyoroti kondisi sebagian guru di sekolah swasta.
Tiga Klaster Kebijakan Pendidikan Gratis
Kemenko PMK memaparkan bahwa kebijakan pendidikan gratis ini akan dikelompokkan dalam tiga klaster berdasarkan mandat yang ada. Pertama, mandat Presiden yang mencakup penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi.
Kedua, mandat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah awal tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ketiga, mandat terkait perwujudan Undang-Undang, termasuk UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 13 Tahun (termasuk PAUD).
Ketiga mandat tersebut dirumuskan menjadi klaster-klaster kebijakan:
- Klaster 1 (Negeri): Mencakup PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PTN, semuanya gratis.
- Klaster 2 (Pendidikan Dasar Negeri & Swasta): Menambahkan cakupan gratis untuk SD dan SMP swasta.
- Klaster 3 (Menengah & Tinggi Swasta/3T): Memberikan tambahan gratis untuk PAUD swasta, SMA/SMK/MA swasta, serta perguruan tinggi swasta di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau afirmasi.
Dalam RTM tersebut, juga dibahas skenario kebutuhan anggaran untuk setiap klaster. Anggaran dikategorikan menjadi tiga, yaitu kebutuhan dasar operasional pendidikan (esensial), penambahan cakupan bantuan operasional dan fasilitas pendukung untuk sekolah swasta menengah, serta peningkatan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemenuhan kesejahteraan guru secara menyeluruh (ideal).
Selanjutnya, Menko PMK Sugiono akan melaporkan pembagian klaster dan skenario kebutuhan anggaran ini kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan dan arahan lebih lanjut.
Komentar