JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menyuarakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan melebihi 4% menjadi 5%. PAN menilai usulan kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa sikap PAN ini bukan didasari kekhawatiran tidak lolos ke parlemen. Ia menyatakan PAN selalu berhasil meraih kursi di DPR sejak Pemilu 1999 hingga 2024.
“PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” ujar Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Viva Yoga, kenaikan nilai PT yang signifikan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT. Putusan MK tersebut memberikan amanat kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan ambang batas sebelum Pemilu 2029.
Ia menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang memang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka. Namun, kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. “MK mensyaratkan perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional,” jelasnya.
Viva Yoga berpendapat bahwa semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Kondisi ini, katanya, dapat diperparah jika banyak partai peserta pemilu yang gagal memenuhi ambang batas.
“Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi,” paparnya.
Hal ini, lanjutnya, dapat menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas yang tinggi, sehingga menurunkan nilai representasi demokrasi.
Viva Yoga juga merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan bahwa penentuan ambang batas yang tidak didasari metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Ia memaparkan data suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi pada pemilu sebelumnya: “Di pemilu legislatif 2024, PT 4%, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 17.304.303 (11,4%). Begitu juga di Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 13.595.842 (9,71%), dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 (2.37%).”
Meskipun demikian, Viva Yoga mengakui tidak ada angka ideal yang pasti untuk ambang batas parlemen. Menurutnya, yang terpenting adalah perubahan ambang batas tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu. “Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR,” tuturnya.
Viva menambahkan, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh mengorbankan prinsip proporsionalitas hasil pemilihan. “PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menekankan pentingnya pembahasan ambang batas parlemen melalui konsensus antarpimpinan partai politik. Ia menyatakan PAN belum menetapkan angka definitif mengenai besaran ambang batas.
“Kita maunya bahwa pembahasan itu dilaksanakan dengan sebuah konsensus, syukur-syukur konsensusnya itu bulat, ya. Apakah itu apa ada kenaikan, ada penurunan, dan lain-lain, apapun itu dibahas secara musyawarah mufakat, ya, di antara teman-teman partai politik,” kata Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Eddy menambahkan bahwa persoalan suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi juga akan dibahas bersama. Ia berpendapat, berapapun besaran ambang batas, perlu ditempatkan dalam konteks pembahasan kualitas pemilu secara keseluruhan. “Nanti masalah suara terbuang ini juga nanti akan di-dibahas bersama-sama, dan tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mendapatkan pemilu yang berkualitas. Jadi dalam artian bahwa mau angkanya PT-nya 3 persen, 4 persen, 5 persen, berapa pun angkanya, tetapi jangan lupa bahwa kita akan mencari pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik (ketum parpol) koalisi pemerintah telah bertemu untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk ambang batas parlemen. Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi pertemuan tersebut, menyatakan bahwa partainya sepakat dengan ambang batas parlemen sebesar 5%.
“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ucap dia.