Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan di Jabodetabek. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” ujar Budi dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Di antara 17 orang yang diamankan, terdapat pejabat penting di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pejabat yang terjaring OTT antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. “Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” pungkas Budi.