Oknum Bea Cukai Akui Pakai Uang Suap untuk Kado Rp 50 Juta

JAKARTA – Seorang terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui telah memberikan jam tangan senilai Rp 50 juta kepada rekan kerjanya. Jam tangan tersebut dibeli menggunakan dana yang berasal dari pengusaha dan ditujukan sebagai hadiah perpisahan.

Pengakuan ini disampaikan Sisprian, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Sisprian menjelaskan bahwa jam tangan Garmin tersebut diberikan kepada rekannya, Kunto, yang merupakan eks Kasubdit Patroli Laut Ditjen Bea Cukai. Menurut Sisprian, dana untuk pembelian jam tangan itu bersumber dari uang operasional tidak resmi yang diterima dari pengusaha swasta.

“Terkait dengan pemberian hadiah ini mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari Saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin, kalau kami browsing itu harga Rp 30 sampai 50 juta?” tanya jaksa kepada Sisprian.

“Ya,” jawab Sisprian.

Jaksa kemudian mendalami asal usul uang tersebut. “Itu memang dari pribadi Saudara atau uang dari mana, Pak?” tanya jaksa.

“Dari operasional, Pak,” jawab Sisprian.

Sisprian menambahkan bahwa uang operasional tidak resmi itu dikelola oleh anak buahnya yang bernama Salisa Asmoaji alias Ajos. Ia mengaku tidak mengetahui apakah Budiman Bayu mengetahui bahwa jam tangan Garmin itu dibeli menggunakan uang operasional yang tidak resmi. “Saya minta siapkan kenang-kenangan untuk Pak Kunto,” ujar Sisprian.

Awalnya, Sisprian mengaku memiliki rencana untuk memberikan hadiah berupa emas logam mulia seberat 100 gram kepada Kunto. Namun, rencana tersebut tidak jadi direalisasikan dan akhirnya diganti dengan jam tangan Garmin.

“Ya saya ada rencana memberikan 100 (gram), Pak,” ungkap Sisprian.

Lebih lanjut, Sisprian menyatakan bahwa pemberian kenang-kenangan pisah sambut bukanlah kebiasaan umum di lingkungan Bea Cukai. Ia mengaku memberikan kado tersebut karena memiliki kedekatan pribadi dengan Kunto.

“Apakah memang kebiasaan atau di situ, Pak, kalau kenang-kenangan tuh sampai seperti itu, Pak?” tanya jaksa.

“Tidak, Pak. Hanya saya merasa dekat saja dengan Pak Kunto pasti, Pak,” jawab Sisprian.

“Merasa dekat dengan Pak Kunto?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Sisprian.

Sisprian juga mengaku tidak memberitahukan Kunto mengenai sumber dana pembelian jam tangan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk kado kenang-kenangan kepada Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, juga berasal dari suap.

“Kalau uang untuk kenang-kenangan untuk Pak Rizal?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Sisprian.

“Bukan uang pribadi?” tanya jaksa.

“Bukan uang pribadi, Pak,” jawab Sisprian.

Kunto, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mengaku langsung mengembalikan jam tangan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti, saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali,” ujar Kunto.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Sisprian sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap. Ia diadili secara terpisah bersama dua orang lainnya, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar.

Tinggalkan komentar