Jakarta – Sisprian Subiaksono, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengakui telah mengirimkan alat podcast kepada Faizal Assegaf. Alat tersebut dibeli menggunakan dana operasional, bukan dana khusus yang semestinya.
Pengakuan ini disampaikan Sisprian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan tidak mengenal Faizal Assegaf secara pribadi. Namun, ia membenarkan adanya perintah dari terdakwa Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, untuk mengirimkan alat-alat media seperti kamera, mouse, dan monitor kepada Faizal.
Pengiriman dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai di atas Rp 100 juta. Tahap pertama senilai Rp 60 juta, dan tahap kedua sekitar Rp 50 juta. Sisprian menjelaskan bahwa Rizal awalnya meminta agar pembelian menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang digunakan adalah uang operasional yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
Sisprian mengaku tidak memberitahukan kepada Rizal mengenai penggunaan dana operasional tersebut karena merasa takut. Ia juga menunjukkan percakapan WhatsApp dengan Rizal pada 3 Februari 2026 yang berisi alamat pengiriman ke kantor PT Sincos Multimedia Mandiri. Bukti pengiriman alat podcast tersebut diteruskan kepada Rizal oleh PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji alias Ajos.
Lebih lanjut, Sisprian mengungkapkan bahwa uang operasional dipegang oleh Salisa dan Adit. Salisa mengelola pengumpulan uang dari sektor cukai, sementara Adit dari sektor kepabeanan. Ia juga mengaku pernah menggunakan dana operasional dari Salisa untuk servis sepeda motor patroli pengawalan sebesar Rp 30 juta, dan hal ini dilaporkan kepada Rizal.
Sisprian juga mengaku pernah meminta Salisa menyiapkan uang sekitar SGD 20 ribu untuk keperluan informan di Malaysia. Ia merinci ada dua momen penggunaan uang, termasuk untuk keperluan informan dan servis kendaraan patroli.
Sebelumnya, Faizal Assegaf dihadirkan sebagai saksi dan mempertanyakan dasar pemanggilannya. Ia menyatakan bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Jaksa KPK menjelaskan pemanggilan Faizal terkait pembuktian pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos.
Faizal membenarkan adanya pengiriman perangkat podcast yang terdiri dari kamera DSLR, monitor merek Apple, CPU, mouse, dan keyboard. Ia menyebut barang-barang tersebut dikirim sebagai bantuan pribadi dan bersifat sosial. Pengiriman dilakukan oleh kurir utusan Rizal dan diterima oleh seseorang bernama Idris alias Otto.
Ia menjelaskan bahwa permintaan peralatan elektronik itu disampaikan kepada Rizal dengan syarat harus dibeli menggunakan uang pribadi. Faizal mengaku terkejut dan terharu saat barang tersebut dikirimkan oleh Rizal, yang ia sebut sebagai bentuk hubungan sosial.
Faizal menegaskan permintaan tersebut atas nama pribadi, bukan organisasi, dan ditujukan untuk kawan-kawan semacam LSM atau aktivis yang sering berkumpul di tempatnya.
Dalam kasus ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.