Terdakwa Akui Beri Alat Podcast ke Faizal Assegaf untuk Perbaikan Citra Bea Cukai

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizal, mengakui telah memberikan seperangkat alat podcast atau barang elektronik kepada Faizal Assegaf. Pemberian tersebut, menurut Rizal, ditujukan untuk kepentingan kantor atau institusi, bukan pribadi.

Pernyataan ini disampaikan Rizal saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026), untuk terdakwa Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Rizal menyatakan telah bertemu dengan Faizal sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, Faizal disebut meminta bantuan, dan Rizal juga sempat menyampaikan niatnya untuk memperbaiki citra Bea Cukai.

“Saudara tadi menyampaikan pernah mengirimkan ya, alat-alat seperangkat seperti itu, Pak, ya? Ini gimana ceritanya, Pak?” tanya jaksa. Rizal menjawab, “Iya. Jadi waktu itu saya silaturahmi ke tempat Pak Faizal. Lantas kemudian ada pertemuan kedua kita di Eagle Institute kalau nggak salah saya itu, yang ada pertemuan-pertemuan. Selesai itu, beliau menyampaikan kalau ada rezeki, ya mohon dibantu.”

Rizal menjelaskan bahwa pandangan terhadap pekerjaannya di Bea Cukai seringkali negatif, bahkan dari kalangan internal. Ia berinisiatif memanfaatkan Faizal dengan bantuan pembuatan konten untuk meningkatkan citra institusi. “Jadi saya sampaikan memang kita sudah kerja seperti ini, tapi selalu negatif pandangannya, termasuk dari atasan kita sendiri,” ujar Rizal.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai siapa yang menawarkan bantuan, Rizal menegaskan bahwa Faizal yang meminta. “Beliau minta bantuan,” jawab Rizal. Faizal menyampaikan permintaannya saat Rizal akan pulang. “Beliau beliau menyampaikannya tuh pada saat saya akan pulang, sambil jalan ya kalau ada rezeki tolong dibantu,” lanjutnya.

Rizal kemudian meminta Sisprian untuk menyiapkan dan mengirimkan alat podcast tersebut kepada Faizal, dengan penekanan bahwa ini untuk kepentingan kantor. “Untuk kepentingan kantor, Pak, bukan untuk kepentingan saya,” tegas Rizal saat ditanya jaksa mengapa menggunakan Sisprian.

Dalam persidangan, jaksa menampilkan bukti komunikasi Rizal kepada Faizal yang menyebutkan bahwa nomor Faizal didapat dari Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Rizal membenarkan bahwa Djaka memintanya untuk berkoordinasi dengan Faizal terkait media. “Betul, Pak. Beliau perintah saya untuk koordinasi dengan Bapak,” ujar Rizal menanggapi pertanyaan jaksa mengenai percakapannya dengan Faizal.

Menjelaskan maksud koordinasi tersebut, Rizal menilai pihak ketiga diperlukan untuk menyampaikan capaian Bea Cukai karena fungsi Humas dianggap kurang efektif. “Jadi saya menyampaikan ke beliau waktu itu, ke Pak Dirjen, dan di situ ada temannya dari sebelah. Sebelah maksudnya instansi sebelah,” kata Rizal. Ia menambahkan, “Memang betul, Pak, ada Humas, Pak. Cuman enggak mempan, Pak. Enggak mempan, Pak. Kita harus dari kalau dunia kita itu pengalaman kita, saya juga di luar itu, memang kita harus pakai pihak ketiga, Pak, untuk menyampaikan apa yang kita capai.”

Rizal mengonfirmasi pertemuannya dengan Faizal di Tebet dan pengiriman alat podcast setelahnya. Ia menyebutkan ada dua kali pengiriman alat podcast dengan total nilai lebih dari Rp 100 juta. “Ada dua kali, Pak. Yang Rp 60 (juta) dengan berapa gitu. Betul,” ungkapnya.

Mengenai sumber dana, Rizal mengaku mengetahui pembelian alat podcast menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN), namun tidak secara rinci memastikannya kepada Sisprian. “Setahu saya DOKPPN, Pak,” jawab Rizal ketika ditanya sumber uangnya. Ia menambahkan, “Saya enggak pastikan, Pak.” Rizal juga mengakui meminta Sisprian menggunakan dana DOKPPN, tetapi tidak memeriksa detail laporan pertanggungjawabannya. “Saya enggak detil memeriksa itu. Enggak mendetil, karena memang pengalaman saya hal seperti itu bisa kami lakukan sebelumnya, Pak,” jelasnya.

Sebelumnya, Sisprian mengaku menggunakan dana operasional tidak resmi dari pengusaha swasta untuk membeli alat podcast, namun melaporkannya kepada Rizal seolah-olah menggunakan dana DOKPPN. Dalam kasus ini, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026) terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Tinggalkan komentar