JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi percakapan WhatsApp (WA) antara dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Percakapan tersebut mengungkap adanya instruksi untuk bersembunyi dan ancaman bahwa atasan mereka juga menjadi target.
Pesan yang ditampilkan jaksa berbunyi “Sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita” dan “komandan juga ditarget”. Chat ini merupakan percakapan antara Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Jaksa menampilkan percakapan tersebut saat Sisprian dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026). Awalnya, jaksa menanyakan dugaan kebocoran informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara ini. Sisprian mengaku hanya melakukan analisis pribadi.
“Ada kami menganalisa saja, Pak. Biasanya, kalau setelah ada kejadian besaran kita melakukan penindakan, kemudian ada kickback balik ke kita, itu kewaspadaan saya saja,” ujar Sisprian menjawab pertanyaan jaksa mengenai sumber informasinya.
Jaksa kemudian mendalami dugaan informasi OTT bocor karena Sisprian mengirim pesan peringatan kepada Orlando Hamonangan atau Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Sisprian menyatakan bahwa ia hanya menganalisis berdasarkan firasat terkait informasi OTT tersebut.
“Iya, Pak,” jawab Sisprian ketika dikonfirmasi mengenai pesan “hati-hati Coy, kita sedang diintip” yang dikirim pada 3 Februari 2026. Saat ditanya sumbernya, Sisprian hanya menjawab, “Perasaan saja, Pak.”
Sisprian menjelaskan bahwa ia mengirim pesan tersebut kepada Ocoy karena Ocoy dinilai paling aktif dalam penerimaan uang dari pengusaha importir. Jaksa kemudian menunjukkan bukti chat WA antara Sisprian dan Rizal yang tertanggal 2 Februari 2026, dua hari sebelum OTT dilakukan pada 4 Februari.
Chat tersebut berisi pesan “Sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita” dan tanggapan dari Rizal, “Sembunyi di sini”, serta pesan Sisprian lanjutan, “Komandan juga ditarget?”. “Siap, Pak,” jawab Sisprian saat jaksa mengonfirmasi isi chat tersebut.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengapa ia menyampaikan analisis tersebut, Sisprian kembali menegaskan bahwa itu berdasarkan isu yang beredar. “Iya, ini kan yang Saudara yang dimaksud komandan itu kan Pak Rizal, ya?” tanya jaksa. “Betul, Pak,” jawab Sisprian. “Ditarget. Kok bisa Saudara menganalisanya Pak Rizal itu juga ditarget, gitu?” “Waktu kejadian sebelumnya mereka masuk ke tempat Pak Rizal, Pak,” jelas Sisprian.
Sisprian juga menyatakan tidak ada perintah dari pimpinan untuk menerima uang dari pengusaha importir, serta ia tidak melaporkan dana operasional tersebut. “Tidak ada, Pak,” tegasnya saat ditanya mengenai adanya perintah pimpinan terkait penerimaan dana di luar DIPA.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami penggunaan uang operasional tersebut. Sisprian mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk keperluan mendesak, termasuk renovasi ruangan Rizal. “Untuk ruangan Pak Dir juga? Exhaust fan?” tanya jaksa. “Exhaust fan saja,” jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tidak memberitahukan Rizal bahwa renovasi tersebut menggunakan uang ilegal, karena khawatir akan dimarahi. “Saya pasti kena marah, Pak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sisprian membeberkan bahwa uang dari pengusaha impor juga digunakan untuk membeli lima unit iPhone yang kemudian diberikan kepada para informan. “Kami kalau melakukan kunjungan, koordinasi dengan beberapa kawan-kawan di luar dengan APH segala macam, kita kadang-kadang dengan informan, kadang-kadang mereka minta iPhone, Pak,” jelasnya.
Jaksa juga mendalami pemberian uang oleh bos Blueray, John Field. Sisprian mengaku mengetahui adanya pemberian tersebut dan menerima bagian Rp 1 miliar setiap bulan dari John Field. Ia menyebut Rizal juga menerima bagian yang jumlahnya lebih besar darinya.
“Saya tahu sejak bulan September, Pak,” kata Sisprian terkait pengetahuannya mengenai pemberian dari Blueray sebesar Rp 1 miliar tersebut.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026).