Hakim Tegur Saksi Bea Cukai yang Ancam Bakar Rumah Pejabat

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026), diwarnai perdebatan sengit. Hakim ketua sampai melontarkan pertanyaan retoris kepada saksi, Faizal Assegaf, terkait ucapannya yang dianggap mengancam.

Perdebatan memuncak ketika Faizal Assegaf, Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, yang dihadirkan jaksa, membantah tudingan jaksa bahwa ia adalah Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Ia juga mengklaim pemberian alat podcast dari salah satu terdakwa, Rizal, merupakan bantuan sosial murni menggunakan uang pribadi.

Faizal menceritakan bahwa pemberian alat podcast itu terjadi setelah pertemuannya dengan Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, pada November 2025. Ia mengaku terkejut dan terharu ketika alat tersebut dikirimkan dua bulan kemudian. “Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” ujarnya.

Setelah proses tanya jawab selesai, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang. Namun, Faizal justru mengamuk dan membawa-bawa isu kericuhan di Nepal serta di Jakarta pada Agustus 2025. Ia mempertanyakan status barang yang diberikan dan menyebutnya sebagai bantuan sosial, bukan hasil korupsi.

“Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” ujar Faizal dengan nada tinggi.

Hakim ketua langsung menanggapi ucapan Faizal. “Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” tanya hakim, merujuk pada ucapan Faizal yang menyiratkan kedatangan rakyat ke rumah pejabat.

Faizal kembali mendesak agar status barang tersebut diperjelas. “Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” tanyanya.

Hakim kembali menegaskan, “Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah.”

Faizal membantah mengatakan ‘membakar’ dan menyatakan hanya meminta bantuan hakim menegakkan hukum. Namun, hakim menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Perdebatan terus berlanjut hingga hakim memutuskan menskors persidangan.

Meskipun sidang diskors, Faizal terus berbicara, menuduh jaksa merampok hak rakyat dan menyebut mereka penipu. Ia juga menyinggung kesalahan internal KPK dan tudingan teror terhadap pegawai kecil.

Di sisi lain, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, membenarkan pengiriman alat podcast ke Faizal Assegaf. Saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal, Sisprian mengaku diperintahkan Rizal untuk mengirimkan barang-barang seperti kamera dan monitor ke Faizal.

Sisprian menyebutkan pengiriman dilakukan dua kali dengan total nilai barang di atas Rp 100 juta. Ia menjelaskan bahwa Rizal awalnya meminta agar alat podcast dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN), namun akhirnya dibeli menggunakan uang operasional ilegal yang dikumpulkan dari pengusaha importir. Sisprian mengaku tidak menyampaikan hal ini kepada Rizal karena takut.

Jaksa penuntut umum kemudian menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal yang menunjukkan alamat pengiriman ke kantor PT Sincos Multimedia Mandiri. Sisprian juga menyebutkan bahwa bukti pengiriman alat podcast dikirim oleh PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji alias Ajos, yang memegang pengumpulan uang dari sektor cukai.

Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Faizal Assegaf sendiri sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dan pernah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke polisi serta Dewan Pengawas KPK.

Tinggalkan komentar