Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/9/2026), Dedi membantah keras tudingan pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun stafsus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Dedi, yang telah menjadi PNS sejak 1993 dan kini menjabat sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas, menjelaskan bahwa tugasnya hanya sebatas menganalisa atau merevisi aturan. “Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun,” tegasnya saat ditanya jaksa mengenai tupoksinya.
Ketika ditanya secara spesifik oleh jaksa mengenai perannya sebagai staf khusus, Dedi menyatakan, “Tidak pernah, Pak.” Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai dirinya yang disebut sebagai staf khusus BIN beredar di kalangan tertentu. “Saya bilang, fakta yang saya ada di saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima gaji sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus,” ujarnya.
Mengenai foto identitas (ID card) yang beredar, Dedi mengaku pernah menerima gambar ID card atas namanya yang mencantumkan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dan SH (Sarjana Hukum). Ia mengakui membuat ID tersebut hanya untuk “lucu-lucuan” dan mengirimkannya kepada beberapa teman, termasuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dedi juga mengungkapkan pernah bertemu dengan Sri Pangestuti (Tuti), seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), di acara ulang tahun Kostrad. Dalam pertemuan tersebut, Tuti mengaku dipanggil KPK. Dedi menanggapi dengan bertanya, “Waduh, kenapa cerita ke saya?” Ia membantah adanya percakapan lain seperti menyarankan untuk berjalan masing-masing.
Dalam keterangannya, Dedi mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Orlando Hamonangan dan mengirimkan foto kedatangan Orlando ke Sisprian. Ia tidak ingat isi bingkisan yang dibawa Orlando. “Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” katanya, menanggapi dugaan isi bingkisan yang mirip dolar Amerika.
Dedi menjelaskan bahwa ia beberapa kali diminta oleh unit intelijen untuk membantu menyampaikan titipan kepada sebuah organisasi masyarakat. “Saya langsung serahkan ke bagian administrasinya organisasi tersebut,” ungkapnya, namun tidak merinci nama organisasi tersebut.
Terkait dugaan penyerahan uang dari John Field ke Orlando, Dedi mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga membantah pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. “Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia? Gitu loh, Pak,” jelasnya.
Dedi juga menyebutkan pernah menerima kiriman cerutu dari Sisprian, namun ia mengklarifikasi bahwa cerutu tersebut bukan untuknya pribadi, melainkan untuk dibagikan. Ia kembali menegaskan bahwa permintaan dari unit intelijen untuk menyampaikan sesuatu ke organisasi masyarakat telah ia lakukan, namun ia tidak mengetahui isi dan jumlahnya.
Menanggapi keterangan Dedi, Orlando Hamonangan membenarkan adanya perintah dari Sisprian untuk mengantarkan sebuah bingkisan (goodie bag) kepada Dedi, yang isinya sesuai dengan yang terlihat dalam foto. “Uang yang ada di gambar itu, itu saja Yang Mulia,” ujar Orlando, seraya menambahkan bahwa ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan tanpa mengetahui tujuan spesifiknya.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).