JAKARTA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, mengungkapkan kekecewaannya karena dipanggil dengan sebutan “Dedi Congor” atau “Decong”. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun anggota keluarga atau teman dekatnya yang pernah menggunakan panggilan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ahmad Dedi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/9/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa penuntut umum menanyakan kepada saksi mengenai sebutan lain yang mungkin digunakan oleh orang-orang di sekitarnya. “Saksi dikenal dengan nama lain, dengan sebutan siapa?” tanya jaksa.
Ahmad Dedi menjawab, “Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya nggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya nggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun nggak pernah manggil sama nama yang lain. Saya enggak tahu kenapa ada belakangan ini gelar saya yang menyebutkan saya Decong lah apa segala macam.”
Ia melanjutkan, “Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya nggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu.” Dedi menegaskan bahwa nama aslinya adalah Ahmad Dedi dan tidak ada panggilan lain, termasuk “Pak De”.
Ketika jaksa mengonfirmasi apakah ada panggilan lain seperti “Pak De”, Dedi menjawab tegas, “Tidak pernah.” Jaksa kemudian menyebutkan bahwa nomor telepon Dedi tersimpan dengan nama “Decong” di aplikasi Get Contact. Dedi menilai pihak yang menyimpan namanya dengan sebutan itu sebagai tindakan yang kurang ajar.
“Belakangnya 152. Ini di BAP Saudara juga ada, Pak, terkait ada percakapan antara Saudara dengan Pak Rizal, ya. Ini nomor Saudara, Pak, ya? Nah, ini ada 152 belakangnya, ya. Nah, ini di sini tadi Saudara menerangkan tidak ada teman Saudara yang memanggil Decong-Decong apa, ya?” tanya jaksa, merujuk pada nomor telepon Dedi.
Dedi kembali menegaskan, “Rizal tidak pernah sekali pun manggil saya Decong, Pak.” Jaksa kemudian menjelaskan temuan di Get Contact, “Ini soalnya di kami ada di nama di kontak Get Contact-nya.” Menanggapi hal tersebut, Dedi menyatakan, “Ya inilah kan mereka yang kurang ajar, kurang ajar itu. Kenapa mereka buat nama saya seenaknya di mereka. Tapi Rizal sekali pun nggak pernah manggil saya Decong.”
Meskipun demikian, Dedi mengakui bahwa ia mengenal Rizal, yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun, ia kembali menekankan bahwa Rizal tidak pernah memanggilnya dengan sebutan “Decong”.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).