JAKARTA – Pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, yang akrab disapa Dedi Congor, membantah keras tudingan pernah menjabat sebagai staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pernyataan ini disampaikan Dedi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/9/2020). Terdakwa dalam kasus ini adalah Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dedi, yang telah berstatus PNS di Kemenkeu sejak 1993 dan kini menjabat sebagai pegawai fungsional di Direktorat Fasilitas, menjelaskan bahwa tugasnya hanya sebatas menganalisa atau merevisi aturan. “Saya tidak punya staf, saya tidak punya otoritas, saya tidak punya wewenang apa pun,” tegasnya.
Saat jaksa menanyakan keterlibatannya sebagai staf khusus BIN, Dedi dengan tegas menjawab tidak pernah. Hal serupa ia sampaikan ketika ditanya perannya sebagai stafsus Menko Polhukam. “Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi berulang kali.
Menanggapi adanya informasi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai posisinya sebagai stafsus BIN, Dedi menduga ada kekeliruan saat penyidikan. “Saya bilang, fakta yang saya ada di saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima gaji sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus,” jelasnya.
Jaksa kemudian mendalami perihal foto kartu tanda penduduk (ID card) Dedi yang beredar, yang mencantumkan gelar SE. Dedi mengakui pernah mengirimkan foto ID card tersebut kepada beberapa temannya, termasuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. “Ya saya waktu terima itu, Pak, saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa teman lah,” ungkapnya.
Dedi juga menceritakan pertemuannya dengan Sri Pangestuti (Tuti), seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), di acara ulang tahun Kostrad. Dalam pertemuan itu, Tuti mengaku dipanggil KPK. Dedi mengaku hanya merespons dengan bertanya mengapa Tuti menceritakan hal tersebut kepadanya.
Mengenai bingkisan yang dibawa Orlando, Dedi mengaku tidak ingat isi pastinya. Namun, ia menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta oleh unit intelijen untuk membantu menyalurkan titipan organisasi masyarakat yang memiliki kaitan dengan ‘kumpulan pensiun’. “Saya enggak ingat, Pak. Tapi yang saya ingat, saya pernah dititipkan dari unit intelijen itu, apa dua kali apa sekali saya juga lupa ya, Pak, saya langsung serahkan ke bagian administrasinya organisasi tersebut,” katanya.
Jaksa menunjukkan bahwa bingkisan yang dibawa Orlando tampak seperti uang dengan tulisan angka 100 yang mirip dolar Amerika Serikat. Dedi menegaskan, jika memang itu uang, maka bukan untuk dirinya. “Saya pastikan ini bukan buat saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi membantah pernah bertemu dengan John Field, bos Blueray Cargo, atau anak buahnya di Wisma Atlet. Ia juga menyangkal pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. “Saya minta konfrontir sama penyidik waktu itu, Pak. Karena saya perlu jelaskan. Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia? Gitu loh, Pak,” jelasnya.
Dedi juga mengaku tidak mengetahui penyerahan uang dari John Field ke Orlando. Ia hanya ingat pernah menerima kiriman cerutu dari Sisprian, yang menurutnya bukan untuknya pribadi melainkan untuk dibagikan. Ia juga kembali menegaskan perannya dalam menyalurkan titipan dari unit intelijen ke suatu organisasi masyarakat, namun enggan menyebutkan nama organisasi tersebut.
Menanggapi keterangan Dedi, terdakwa Orlando Hamonangan membenarkan adanya perintah dari Sisprian Subiaksono untuk mengantarkan bingkisan tersebut kepada Dedi. “Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi, yang isinya seperti itu Yang Mulia. Uang yang ada di gambar itu, itu saja Yang Mulia,” ujar Orlando.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).