JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk melakukan desain ulang atau penyusunan ulang terhadap tugas dan fungsinya. Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Irvansyah, menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi perintah tersebut.
“Bagus. Ya, kita merasa bersyukur keputusan itu. Dan yang pasti kita patuh dengan keputusan MK dan perintahnya redesain, kita redesain,” ujar Irvansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menilai putusan MK ini dapat menjadi momentum percepatan penerbitan Undang-Undang Keamanan Laut.
Irvansyah menegaskan kesiapannya jika ada perubahan tugas setelah proses desain ulang. “Siap, dong. Kalau perintah MK, perintah negara, kita siap laksanakan. Cuma kita kan lagi progress untuk undang-undang keamanan laut. Ya, kita bikin undang-undang baru saja,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa fokus utama Bakamla adalah mengamankan laut melalui kegiatan patroli, dan bukan di area pemukiman warga.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan ini secara spesifik memerintahkan agar tugas dan fungsi Bakamla disusun ulang. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026), menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Kelautan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan secara bersyarat adalah Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan desain ulang dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
“Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Tumpang Tindih dan Ketidaksinkronan Konsep
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya tumpang tindih dan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla dalam UU Kelautan. Pasal-pasal terkait Bakamla dinilai tidak hanya mengatur koordinasi, tetapi juga memberikan fungsi penegakan hukum. Mahkamah menilai hal ini menunjukkan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk tugas patroli keamanan dan keselamatan dengan hubungan tata kerja yang diamanatkan.
MK menyatakan bahwa kewenangan penegakan hukum yang dimiliki Bakamla, seperti memberhentikan, memeriksa, hingga menangkap kapal, seharusnya hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum melalui mekanisme due process of law. Oleh karena itu, MK menekankan perlunya penataan ulang yang jelas terkait sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada Bakamla, baik melalui undang-undang tersendiri maupun dalam revisi UU 32/2014.